MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, melaksanakan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut untuk meningkatkan ekonomi di perbatasan, di Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir & Laut Pontianak.
Bea Cukai Nanga Badau melakukan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis, Rossy Amal Sholih.
Heri Purwanto, selaku Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, menyatakan bahwa ekspor melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau sangat penting karena akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah Kapuas Hulu, seperti peningkatan perekonomian masyarakat dan devisa ekspor daerah setempat.
“Saya berharap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat segera melakukan ekspor ikan arwana melalui PLBN Badau, hal ini karena pertimbangan jarak dan waktu tempuh yang lebih singkat sehingga biaya pengangkutan dapat dikurangi, resiko ikan mati lebih kecil, dan adanya permintaan dari konsumen di Sarawak, Malaysia,” ujarnya.
Terkait kode pelabuhan Badau (port code), Bea Cukai Nanga Badau secara aktif menghubungi Kementerian Perhubungan dan Direktorat Kepabeanan dan Cukai Kantor Pusat DJBC sehingga kode pelabuhan Badau (ID NBD) telah aktif dan bisa digunakan dalam dokumen ekspor.
Lebih lanjut, Heri mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan perekonomian perbatasan dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah, khususnya para pelaku usaha UMKM perbatasan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Salah satu jenis usaha UMKM perbatasan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu adalah budidaya ikan arwana. Kabupaten Kapuas Hulu merupakan penghasil bibit ikan arwana terbesar di Indonesia. Komoditas ini memiliki nilai ekonomis yang besar untuk diekspor.
Heri menjelaskan bahwa hingga saat ini, ekspor arwana masih belum dapat dilaksanakan melalui PLBN Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, melainkan melalui Kota Pontianak karena kode pelabuhan di Badau dan Sarawak, Malaysia, belum tersedia dalam pembuatan dokumen SAJI-LN, sehingga realisasi ekspor ikan arwana belum dapat dilakukan, yang mengakibatkan tidak meningkatnya pendapatan daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan bahwa Arwana (S. formosus) merupakan biota dilindungi dan masuk dalam Appendix I CITES.
“Dimana lalu lintasnya baik di dalam maupun luar negeri harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), dimana Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi CITES dan SAJI-LN (Surat Angkut Jenis Ikan – Luar Negeri) merupakan salah satu dokumen syarat yang harus dipenuhi untuk ekspor ikan arwana,” kata Syarif.
Oleh karena itu, kata Syarif, kolaborasi dengan instansi terkait diperlukan untuk mencari solusi terhadap kendala yang dihadapi sehingga kedepannya ekspor arwana dapat dilakukan melalui PLBN Badau, dan perekonomian perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu dapat meningkat.
Seperti yang diketahui, SAJI-LN (Surat Angkut Jenis Ikan – Luar Negeri) merupakan salah satu dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dalam ekspor ikan arwana. Kewenangan penerbitan berserta sistem pendukungnya, termasuk pencantuman pelabuhan, berada di pusat (Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), KKP). Terkait belum dicantumkannya kode pelabuhan di Badau dan Sarawak, Malaysia, akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak ke Direktorat KKHL, KKP. (*, Bayu)