Penipuan Online, Warga Tulung Selapan Raup Miliaran Rupiah

Mengetahui lokasi pelaku, anggota gabungan unit Jatanras Polda Sumsel segera lakukan penangkapan.

Di mana pada saat pemeriksaan pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan penipuan secara online dari tahun 2019 sampai sekarang.

Selama pelaku melakukan kejahatan tersebut dari tahun 2019 sampai sekarang sudah kurang lebih pelaku sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.700.000.000

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Jatanras Polda Sumsel untuk tindak pemeriksaan lebih lanjut.” tandas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK .

Bagikan :

Pos terkait