BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Penistaan Agama, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun

×

Penistaan Agama, Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lina Mukherjee, terdakwa penistaan agama, pembuat konten makan kriuk babi sambil mengucap lafaz Basmallah, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (5/9/2023).

Tuntutan terhadap Lina Mukherjee dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah dihadapan majelis hakim yang diketuai Romi Siantara SH MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai, perbuatan terdakwa Lina Mukherjee telah menimbulkan perpecahan di masyarakat, karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut, dibuat dengan kesadaran, dimana terdakwa dengan sengaja membuat video bersama asistennya.

Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Perbuatan terdakwa Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun dan Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara,” terang Siti Fatimah, saat bacakan tuntutan.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan di dunia maya, hingga ke dunia nyata.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum, meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan secara tertulis pada sidang mendatang.