MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Feldi Januri Pratama pegawai gudang minyak ilegal yang beralamat di jalan Talang Keramat Kabupaten Banyuasin, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/5/2024).
Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Feldi Januari disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH
Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Feldi Januri Pratama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu, yang di pasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Atas perbuatannya JPU menjerat Feldi Januari, dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut dan Memohon kepada majelis hakim, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feldi Januri Pratama, dengan pidana penjara selama 1.9 tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara,” urai JPU saat sampaikan tuntutannya.
Dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Feldi Januri Pratama dihubungi Emri (DPO) melalui hanphone untuk mengajak terdakwa Feldi Januri Pratama bekerja di gudang penyimpanan BBM dengan mengatakan.
di, kamu ingin kerja gak?” dijawab terdakwa Feldi Januri Pratama jawab “kerja apa?” dijawab kembali oleh sdr. Emri” ikut saja kerja di gudang”, terdakwa Feldi Januri Pratama tanyakan kembali” gudang apa?“ dipertegas oleh Emri “gudang minyak”.
Lalu terdakwa Feldi Januri Pratama ditelepon dan langsung dijemput oleh Emri menuju gudang penyimpanan BBM yang berada di Jalan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kab. Banyuasin.
Selanjutnya tugas Feldi Januri Pratama di gudang penyimpanan BBM tersebut ialah menerima BBM solar yang masuk ke gudang yang dibawa oleh mobil-mobil pribadi, lalu minyak solar yang diantar oleh mobil pribadi tersebut terdakwa Feldi Januri Pratama pindahkan ke drum lalu dirinya memindahkan ke baby tank dengan cara menyedot dengan menggunakan mesin sedot.
Lalu Feldi Januri Pratama menerima dan memindahkan minyak solar yang datang ke gudang penyimpangan, terdakwa Feldi Januri Pratama juga diperintah oleh Emri untuk mencampur minyak solar tersebut apabila mendapatkan minyak solar yang warnanya kemerahan, terdakwa Feldi Januri Pratama mencampurnya dengan minyak solar murni dengan perbandingan antara 50:50 (minyak murni 50 persen.
Minyak kemerahan 50 persen) atau 50:40 (minyak murni 50 persen : minyak kemerahan 40 persen) yang terdakwa aduk dengan menggunakan alat pengaduk yang terbuat dari kayu di dalam baby tank.
Bahwa atas perintah Emri juga terdakwa Feldi Januari memiliki tugas melayani pembeli, apabila ada orang yang hendak membeli minyak solar tersebut yang biasanya terjadi pada malam hari, dengan cara Emri datang ke gudang dan memerintahkan terdakwa untuk memuat minyak solar yang berada di dalam baby tank penampungan ke mobil pembeli dengan menggunakan mesin sedot.
Akhirnya tempat Terdakwa Feldi Januari bekerja didatangi oleh pihak Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang mana sebelumnya tim dari unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Talang Keramat, terdapat sebuah gudang yang digunakan untuk tempat penyimpanan kegiatan BBM illegal.
Saat dilakukan penggerebekan di gudang tersebut hanya didapati terdakwa Feldi Januari dan anak Jefri Manik yang merupakan pekerja di gudang penyimpanan BBM tersebut dan sedang beristirahat dan didapati juga di gudang tersebut barang bukti BBM jenis solar berjumlah ± 10.000 liter.
Bahwa dari keterangan terdakwa Feldi Januari dan Jefri Manik, mereka berdua merupakan pekerja dari Emri dan mendapat upah sebesar Rp.500 ribu/bulan, lalu terdakwa Feldi Januari dan Jefri Manik beserta barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke Mapola Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.