Penjual Jus Nyambi Dagang Ganja Dibekuk Polres Padangsidimpuan

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria berinisial, BAN (28), akhirnya ditangkap Polres Padangsidimpuan, Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Pria warga Jalan Yos Sudarso, Gang Ikhlas, No 59, Kelurahan Wek IV, Padangsidimpuan Utara, yang sehari-hari bekerja jadi penjual jus itu terpaksa ditangkap lantaran nyambi sebagai “pedagang” ganja.

“Tersangka ditangkap, berkat informasi dari masyarakat, yang mana di salah satu Warung Tuak di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Utara, kerap terjadi transaksi narkoba jenis ganja,” ungkap Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE MM, kepada awak media, Kamis (29/7/2021) sore.

Menurut informasi juga, lanjut Maria, pria yang dicurigai itu kerap menggunakan topi warna merah dan hitam bertuliskan “Emba Jeans”. Berdasarkan informasi tersebut, Satnarkoba Polres Padangsidimpuan pun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria yang tak lain ialah, BAN, ada di bawah pohon manggis.

Bagikan :

Pos terkait