BeritaNUSANTARA

Pensiunan Eks Mopoli Raya Mengadu ke Dewan Terkait Pesangon

×

Pensiunan Eks Mopoli Raya Mengadu ke Dewan Terkait Pesangon

Sebarkan artikel ini

ACEH TAMIANG, MATTANEWS.CO – Pensiunan eks PT Mopoli Raya mengadu ke Komisi IV (empay) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, pengaduan pensiunan eks mopoli raya itu, terkait uang pesangon, Selasa (31/1/2023).

Perwakilan pensiunan eks Mopoli Raya, Ahmad Dani mengatakan, bahwa kurator eks mopoli raya belum memberikan membayar pesangon selama beberapa bulan, seharusnya jika dibayarkan secara penuh setiap bulannya, maka tempo waktu 2 tahun sudah selesai.

“Awalnya sebelum dan memasuki masa pailit, perusahaan pesangon dibayar dengan jumlah kesepakatan, namun seiring berjalan waktu terjadi pembayaran pesangon setengah dari perjanjian dan kini mulai tersendat berbulan serta kami juga telah menyurati kurator maupun direksi tapi sampai saat ini belum ada balasan,”ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), Rafi’i menjelaskan, Pemerintah kabupaten sangat prihatin atas apa yang terjadi dengan pensiunan eks mopoli raya. Pengawasan kepada perusahaan sudah kita lakukan, tapi saat ini pengawasan perusahaan sudah diambil alih provinsi.

“Kita sudah melakukan pendekatan-pendekatan dengan kurator terkait pesangon pensiunan, kalau dilihat PT. Mopoli Raya masih terus melakukan operasional, namun demikian kita berharap pensiunan eks mopoli raya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis saat menuntut pesangon, tapi gunakanlah cara-cara yang bijak,”ungkapnya.

Ssbelumnya, Ketua komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Fitriadi menjelaskan, RDP ini bertujuan untuk mendengar keluh kesah pensiunan eks PT. Mopoli Raya, untuk itu, kita akan mengundang kembali pihak kurator maupun direksi PT. Mopoli Raya.

“Kita sesalkan, pihak kurator maupun perusahan tidak hadir, tapi kita akan lakukan RDP lagi dengan mengundang semua pihak yang kompeten. Karena hak-hak pensiunan harus diperjuangkan,”imbuhanya.

Menimpali, penjelasan ketua komisi IV itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST mengatakan, sebelum dipailitkan PT. Mopoli Raya atas keputusan Mahkamah Agung, Dewan juga telah melakukan kunjungan kerja/ turun kelapangan atas nasib pekerja yang di PHK

“Ada didalam butir-butir pailitnya perusahaan, beberapa item kewajiban perusahaan yang harus di segerakan, diantaranya hak-hak karyawan, hutang perusahaan dengan pihak ketiga dan lain-lain,”pungkasnya.