MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 18 ribu liter atas nama terdakwa, Aryani Bin Samin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi dari Kejari Palembang dengan hukuman pidana selama 10 bulan penjara, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/9/2023).
Dihadapan majelis hakim Edi Cahyono, JPU membacakan tuntutannya secara langsung dihadapan terdakwa Aryani. Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Aryani Bin Samin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu turut serta memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dari hasil olahan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 UU No.22 tahun 2021 tentang migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aryani Bin Samin dengan pidana penjara 10 bulan dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Ursula saat bacakan tuntutan.
Sebelumnya dalam Dakwaan JPU, Kejadian bermula anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.
Didapati sebuah pekarangan yang tertutup oleh pagar seng yang dipergunakan untuk penampungan bahan bakar minyak yang diilakukan oleh Terdakwa Aryani bersama bersama Dengan Efendi (DPO), Yogi (DPO) dan Deni (DPO).
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek didalam pekarangan dan didapati 2 (d buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28 Tedmond baby Tank, 3 ( buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM Solar sebanyak 18.000 liter.
Selanjutnya setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryani. Pada saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa terdakwa Aryani telah lama mengenal Efendi (DPO) Yogi (DPO) dan Deni (DPO) Bakar sebagai rekan bisnis dalam barter Minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM Jenis solar Industri.
Terdakwa juga mengakui bahwa memesan minyak BBM jenis solar dari Kamsul alias Jul di Desa Bayat Bayunglincir Kabupaten Muba. Kemudian minyak tersebut diantarkan ke Gudang milik Efendi (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil truck dengan bak penampung Modifikasi dan terdakwa menunggu di Gudang milik Efendi (DPO).
Setelah sampai digudang milik Efendi (DPO), minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil tersebut sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industry. Ketika tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industry tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia digudang minyak tersebut.
Usai solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut (dicampur dengan solar industry). Namun pada saat Gudang minyak tersebut dilakukan pengerebekan oleh tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang.
Terdakwa juga menjelaskan Untuk pembayarannya menunggu pembayaran dari pihak mobil tangka transportir yang menukar minyak tersebut yaitu sebesar Rp.8.200/ liter yang terdakwa bayarkan kepada Yogi (DPO) dan Deni (DPO) kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening milk terdakwa, kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak didusun sebesar Rp 6.000/ liter. Berikut barang bukti dan Terdakwa langsung diamakan ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut.














