Penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022, Bupati Tulungagung Sebut Lima Indikator Kinerja Utama

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., saat menyerahkan berita acara penyampaian LKPJ tahun 2022 kepada Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos., disaksikan Wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., (Paling kiri), Sabtu (25/3) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M. M., menyebut secara ringkas realisasi pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2022 melalui lima Indikator Kinerja Utama.

Menurut Maryoto, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pernyataan itu dikatakan Maryoto dalam mengawali kata sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2022 bertempat di Graha Wicaksana lantai 2 gedung dewan setempat, Sabtu (25/3/2023).

“Realisasi pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2022, saya sampaikan melalui 5 Indikator Kinerja Utama, ” ucapnya, didampingi Wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S. E., dihadapan Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S. Sos., berikut Anggota dewan setempat beserta undangan lainnya.

Bagikan :

Pos terkait