Bupati Maryoto Tegaskan Jajaran Pemkab Tulungagung Dilarang Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 1444 H


oleh
Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Fly
Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., di dampingi Wakil Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., saat diwawancara awak media, Sabtu (25/3) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Bupati Drs. Maryoto Birowo, M.M., menegaskan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung dilarang melakukan kegiatan berbuka puasa selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Pernyataan ini dikatakan Maryoto seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di gedung dewan setempat, Sabtu (25/3/2023) Malam.

“Jadi, sudah saya instruksikan kepada seluruh jajaran Pemkab Tulungagung dan saya sampaikan baik kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Camat untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat kedinasan berbuka puasa bersama saya larang, tidak bisa,” tegas Maryoto.

“Untuk itu saya arahkan menjadi bantuan fakir miskin,” imbuhnya.

“Kalau ada yang tetap melakukan maka saya akan ingatkan dan peringatan itu tiga kali. Satu kali, dua kali, tiga kali ya pergi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, melansir dari TEMPO.CO, Kamis (23/3/2023) Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara agar tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.

Arahan Jokowi tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :