Dari lokasi penangkapan, petugas turut menemukan 27 kotak Styrofoam berisi 148.091 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis Pasir dan Mutiara.
Kendati demikian, baik sopir maupun penumpang, tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Asal dan dokumen, terkait bawaan atau pengangkutan Bibit Bening Lobster (BBL) tersebut.
“Mengingat Bibit Bening Lobster (BBL) merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, kedua orang beserta barang dan kendaraan kemudian diarahkan untuk ikut ke KPPBC TMP B Palembang guna pemeriksaan mendalam,” ujarnya.
Lebih lanjut, keseluruhan kasus tersebut diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan
dan Perikanan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk penelitian dugaan pelanggarannya.
Muhamad Lukman menjelaskan, usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).