MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Jum’at (26/4/2024).
“Penetapan tersangka ini dari hasil penyidikan dalam perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024,” ungkap
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Vanny menjelaskan, sebelnya tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Hari ini dilakukan penetapan satu orang tersangka, berinisial MA, sebagai Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024,” paparnya.
Vanny menerangkan, sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 87 orang saksi.
“Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan sebagi saksi, belakangan yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud, sehingga Tim Penyidik meningkatkan statusnya, dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Vanny menambahkan, MA akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang.
“Terhitung mulai hari ini, tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024, tersangka dilakukan penahanan, terkait adanya mark-up harga langganan internet desa,” urainya.
Lebih lanjut, Vanny menambahkan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti, terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tukasnya.