BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Penyidik Tetapkan 3 dari 14 Pelaku Pengeroyokan Malam Tahun Baru Sebagai Tersangka

×

Penyidik Tetapkan 3 dari 14 Pelaku Pengeroyokan Malam Tahun Baru Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Pembacokan RM Hingga Tewas

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah dilakukan pemeriksaan intensif penyidik Unit Ranmor Polrestabes Palembang, akhirnya tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (5/1/2022). Miko Pradetya (19), Muhammad Rio Maulana (22) dan RM Wahyu Ramadhon (20), terpaksa merasakan dingin lantai sel tahanan Polrestabes Palembang, setelah terlibat pengeroyokan Romzan (46), hingga tewas di Jalan POM IX Tepatnya taman TVRI Kel. Lorok pakjo kec. IB I kota Palembang, pada Sabtu (01/01/2022) pukul 02.00 WIB.

“Benar, dari 14 pelaku yang kita amankan kemarin, ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan satu pelaku lainnya yang masih kita kejar berinisial R (DPO). Tiga tersangka masih kita tahan, sedangkan yang lainnya kita kenakan wajib lapor dan diijinkan pulang,” papar Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan, kepada awak media.

Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih mendalami keterangan dan peranan masing-masing pelaku.

“Kini kami masih terus lengkapi berkas dan peran mereka. Sebab ada yang berperan hanya membacok tangan, ada juga leher, ada juga punggung, bahkan ada juga yang menabrak dan membacok leher korban, tapi sekarang masih kami cari. Kita juga lagi mencari barang bukti yang digunakan para tersangka membacok korban hingga meninggal dunia,” beber Kasat Reskrim.

Bapak berpangkat melati satu ini menambahkan, motif kejadian berawal saat ketersinggungan yang terjadi antara korban dan rombongan tersangka karena tidak terima ditegur membegal.

“Dari keterangan saksi-saksi dilapangan, awalnya rombongan korban datang menggunakan sepeda motor, namun korban dan temannya terpisah. Korban yang berpapasan dengan rombongan tersangka menegur untuk tidak membegal kedua saksi yang tidak dua sejoli. Tidak terima, korban bertengkar. Korban mengibaskan parang, hingga terjadilah pertengkaran berujung kematian korban,” ungkapnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3.

“Ancamannya diatas lima tahun penjara,” tukasnya.