* Terkait Pemberhentian Perkara Dugaan Korupsi BLT
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Defi Iskandar SH MH dan Partner, layangkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terkait perkara penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan kliennya, Bambang Waluyo, ke Polda Sumsel yang kemudian dilimpahkan ke Polres Banyuasin, Senin (20/3/2023).
Terungkapnya kejadian ini saat sidang pembacaan permohonan oleh pemohon dihadapan Hakim Tunggal Pitriadi SH MH.
Kejadian berawal saat Bambang Waluyo, didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Purwosari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, atasnama SP, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021 dengan keseluruhan sebanyak 150 penerima BLT yang tidak mendapatkan haknya.
Ditengah perjalanan, perkara tersebut dihentikan penyidik Tipikor Polres Banyuasin.
Tim Bidkum Polda Sumsel menjelaskan, dihentikannya penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut, lantaran dilakuan penyelidikan terhadap laporan pemohon, perkara tersebut sudah diselesaikan dan dianggap tidak ada kerugian negara.