Penyidik Tipikor Polres Banyuasin di Praperadilkan

“Ya, perkara ini bergulir karena adanya ketidakpuasan dari pemohon atas laporannya, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BLT. Namun saat dilakukan penyelidikan oleh termohon, kasus tersebut sudah diselesaikan dan dianggap tidak ada kerugian negara,” jelasnya.

Sementara, kuasa hukum pemohon, Defi Iskandar SH MH membantah terkait pernyataan dari pihak termohon. Menurutnya perkara tersebut diselesaikan setelah adanya laporan dari pemohon, bahkan perkara tersebut terkesan jalan ditempat selama enam bulan sejak dibuatnya laporan tersebut.

“Jadi setelah ada laporan dari klien kami, oknum Kades tersebut baru membagikan dana BLT tersebut pada tanggal 15 Agustus 2022, sedangkan laporan klien kami itu pada tanggal 12 Agustus 2022, bahkan itu belum dibagikan seluruhnya. Jadi oknum kades tersebut diduga melanggar pasal 8 undang-undang tipikor, jadi saya sebagai kuasa hukum menyatakan penghentian penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Tipikor Polres Banyuasin, diduga adanya dendam pribadi antara penyidik Tipikor dengan kami selaku kuasa hukum karena laporan kami tersebut sudah enam bulan jalan ditempat tidak ada kepastian hukum,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait