Penyidik Tipikor Polres Banyuasin Tidak Hadir, Sidang Prapradilan Ditunda

“Harapan kami masalah ini terang benderang, agar publik tahu,” ungkapnya.

Dijelaskan Defi Iskandar, kejadian berawal saat masyarakat membuat laporan pengaduan ke Polres Banyuasin, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Purwosari Kecamatan Tanjung Lago Tahun Anggaran 2021.

Diketahui sejak bulan September dan Desember 2021, Kepala Desa (Kades) Purwosari, tidak membagikan BLT kepada masyarakat, khususnya warga Desa Purwosari Kecamatan Tanjung Lago, dengan total 150 Kartu Keluarga (KK).

Merasa ada kejanggalan, kejadian inipun dilaporkan masyarakat Anehnya, sejak dilaporkan hingga enam bulan mendatang perkara tersebut tidak ada kejelasan.

“Bahkan sampai saat ini, laporan tersebut tidak di proses dan tidak mempunyai kepastian hukum, itu dapat dikategorikan suatu bentuk pemberhentian penyelidikan. Atas perkara ini, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta,” ungkapnya.

Perlu diketahui, lanjut Defi, setelah gugatan didaftarkan, dari pihak Polres Banyuasin meminta masyarakat untuk mencabut laporan prapradilan.

Bagikan :

Pos terkait