BERITA TERKINI

Perangkat Desa Karang Melati OKU Timur Menang Gugatan PTUN Terkait Pemecatan oleh Kades

×

Perangkat Desa Karang Melati OKU Timur Menang Gugatan PTUN Terkait Pemecatan oleh Kades

Sebarkan artikel ini
Perangkat Desa Karang Melati OKU Timur Menang Gugatan PTUN Terkait Pemecatan oleh Kades

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dampak politik dari pemilihan Kepala Desa (Kades) menimbulkan berbagai persoalan termasuk yang masuk ke ranah hukum. Salah satunya, Desa Karang Melati, Semendawai Timur, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Gugatan sejumlah Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kades yang baru dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.

PTUN mengabulkan Gugatan sebagian terhadap Perkara Nomor 87/G/2021/PTUN.PLG, pada sidang yang dibacakan tanggal 16 Maret 2022. Dalam Putusan Majelis Hakim PTUN Palembang menyatakan, Batal Keputusan Kepala Desa, Desa Karang Melati Nomor 140/ 01 /SK-15.2001/2020 tentang pemberhentian perangkat desa atas nama Eko Nugroho jabatan Kadus 01, Eko Suryadi jabatan Kaur Umum dan Perencanaan dan Bambang Susanto jabatan Kasi Pemerintahan tanggal 12 Oktober 2021 .

“Majelis hakim mewajibkan Kepala Desa Karang Melati Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mencabut keputusan Kepala Desa, Desa Karang Melati Nomor 140/ 01 /SK- 15.2001/2020 tentang pemberhentian Perangkat Desa, Desa Karang Melati atas nama Eko Nugroho jabatan Kadus 01, Eko Suryadi jabatan Kaur Umum dan Perencanaan, Bambang Susanto jabatan Kasi Pemerintahan tanggal 12 Oktober 2021,”Ungkap Sarwani, SH. Selaku Kuasa Hukum penggugat yang di dampingi oleh Mardiansyah. SH, Sugito SH, Rudi Arianto SH, Iskandar, SH dari Kantor Hukum Sarwani, SH dan Rekan, Kamis (17/3/2022).

Dia menjelaskan, keputusan yang telah di sampaikan oleh Majelis Hakim PTUN sangat memenuhi rasa keadilan, bagi Perangkat Desa atas keputusan Kepala Desa, Desa Karang Melati yang tidak memiliki alasan atau dasar Hukum.

“Fakta tersebut membuktikan bahwa Kepala Desa Karang Melati melanggar aturan yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” terang dia.

Sarwani menambahkan, Perangkat Desa sebelum mengajukan gugatan terlebih dahulu melakukan keberatan. Yakni upaya administrasi yang diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan.

“Kemudian menyatakan puas dan menerima putusan Nomor : 87 / G/2021/PTUN.PLG yang menyatakan bahwa majelis hakim telah memenuhi asas keadilan Hukum dan asas kepastian Hukum,” ujarnya.

Terkait putusan ini, pihaknya meminta agar para kades mengindahkan UU No 16 tahun 2014 tentang desa dan peraturan turunan. Kemudian agar tidak terjadi kasus serupa tergugat memperhatikan proses administrasi (pengajuan keberatan).

“Yang terpenting juga agar kepala daerah dan dinas terkait menanggapi serius kasus seperti ini, serta segera meninjau dan memberikan pemahaman kepada para kades di Kabupaten OKU Timur terkait persoalan ini. Sehingga nantinya tidak terjadi lagi persoalan yang sama,” tegas Sarwani.

Ditambahkan Mardiansyah dengan keputusan tersebut membuktikan tindakan kepala desa selain melangar peraturan perundang-undangan juga merupakan tindakan yang melanggar asas yakni asas pemerintahan yang baik.

“Dimana seorang kepala desa selaku pemerintah desa dilarang untuk melanggar asas bertindak secara sewenang-wenang,” katanya.

“Terakhir tentunya kami berharap agar putusan ini diindahkan dan segera dilaksanakan oleh tergugat, dan para stakeholder turut mengawasi proses pelaksanaan putusan ini,” pungkas Sarwani. (*)