MATTANEWS.CO,LABUHANBATU – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan undang-undang No 5 Tahun 2014, hal tersebut telah diatur pada pasal 7 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa, PPPK merupakan pegawai dengan Perjanjian kontrak kerja, sehingga tidak bisa mengajukan pemindahan kerja atau mutasi.
Namun hal tersebut diduga dilanggar oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Asrol Azis Lubis. Pasalnya Asrol membenarkan bahwa terdapat 2 (dua) orang guru yang telah lulus PPPK tahap pertama di perbantukan di kantor Dinas Pendidikan Labuhanbatu.
“Tidak benar,,,mereka tetap mengajar di sekolah masing2 dan hanya diperbantukan di kantor Dinas,” kata Asrol Azis menjawab pesan konfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp pribadinya.
Menurut Asrol Azis juga bahwa hal tersebut tidak menyalahi aturan perundang-undangan sebab, katanya, Selagi mereka masih bertugas disekolah tidak ada aturan yg dilanggar karena satminkal mereka tetap di sekolah.
Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Labuhanbatu, Zainuddin Siregar, saat dikonfirmasi Terkait hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan, belum berhasil dimintai tanggapan.
Diketahui dari sumber yang dapat dipercaya, ada dua orang Pegawai PPPK berinisial TN Dan SV yang lulus pada tahap pertama, sehari hari nya bekerja di kantor Dinas Pendidikan kabupaten Labuhanbatu, dan tidak melakukan proses belajar mengajar di sekolah sesuai tempat mereka.
Awak media Mattanews.Co kabupaten Labuhanbatu akan terus melakukan investigasi untuk mendapatkan informasi yang akurat, dan akan turun langsungĀ keĀ sekolah.