MATTANEWS.CO, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mulai dicairkan pada Jumat (13/3/2026).
Selain THR, pemerintah daerah juga menyalurkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang total anggarannya mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat, mengatakan seluruh tahapan administrasi telah dirampungkan sehingga dana dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
“Alhamdulillah Pak Bupati sudah tandatangan Perbupnya. PPembayaran THR dan TPP mulai diproses besok dan akan langsung masuk ke rekening pegawai,” kata Farlidena, Kamis (12/3/2026).
Pemerintah daerah menyiapkan anggaran lebih dari Rp57 miliar untuk memenuhi kewajiban tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah itu, sekitar Rp49,7 miliar dialokasikan untuk THR, sedangkan Rp8,15 miliar disiapkan untuk pembayaran TPP.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai kategori penerima, mulai dari pejabat negara, ASN, PPPK hingga anggota DPRD di lingkungan Pemkab OKI.
Data yang dihimpun menunjukkan, penerima THR terbesar berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Dari total 5.602 PNS, alokasi anggarannya mencapai sekitar Rp30,4 miliar.
Jika dirinci, sebanyak 1.387 tenaga teknis memperoleh alokasi sekitar Rp6,8 miliar. Kemudian 2.848 guru menerima sekitar Rp16,7 miliar, sementara 1.367 tenaga kesehatan mendapatkan sekitar Rp6,9 miliar.
Selain PNS, anggaran THR juga dialokasikan bagi dua pejabat negara dengan total sekitar Rp12,5 juta.
Dengan pencairan yang dijadwalkan menjelang Lebaran, pemerintah daerah berharap pembayaran THR dan TPP dapat membantu meningkatkan daya beli pegawai sekaligus menggerakkan perputaran ekonomi di daerah.














