MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Baru melakukan pertama kali aksi jambret, M Iham (19) dan Muhammas Nabiel (20) warga Jalan Balap Sepeda, Kelurahan Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I harus berurusan dengan Polisi.
Kedua pemua itu, ditangkap Polsek IB I, setelah melakukan aksi jambret terhadap korban Bella Safira (23) pada, Rabu (26/10/2022) lalu, di Jalan Limbungan Kelurahan 26 Ilir.
Saat itu, korban tengah melintas menggunakan ojek online (ojol). Melihat ada tas yang dibawa korban, pelaku langsung merampas tas dengan cara memepet motor ojol tersebut.
“Kedua pelaku kita tangkap di kawasan Muhazirin tanpa perlawanan. Dengan barang bukti kotak hp iphone 6,” kata Kapolsek IB 1, Kompol Rian Suhendi, Kamis (10/11/22).
Rian menerangkan, aksi para tersangka mengikuti korban yang membawa sepeda motor dari arah belakang. Kemudian medua tersangka menarik tas korban. Dari tas tersebut mereka berhasil mengambil satu unit ponsel merek Iphone 6.
“Selain kotak ponsel korban, anggota juga berhasil mengamankan sepeda motor tersangka yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Rian kepada media ini.
Sementara salah satu tersangka mengakui perbuatannya lantaran kepepet tidak memilik uang. Kendati begitu, setelah mendapakan ponsel pintar tersebut, akan tetapi tak bisa memakainya ponsel itu atau terkunci Icloud. Dengan kecewa hp tersebut dibuang ke Sungai Musi VI.
“Karena tidak bisa memakai hp iphone 6, hpnya kami buang ke Musi 6, rencananya mau dijual. Tidak bisa dipakai jadi buang,” tukasnya.















