MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Seorang perempuan bernama Widuri Julianis melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut resmi diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1126/IV/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Berdasarkan data laporan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di jalan Remifa depan warung Defi, Ogan Baru, Kertapati, Kota Palembang.
Dalam keterangannya kepada petugas, Widuri mengaku kejadian bermula saat dirinya tengah duduk sambil menunggu anaknya. Namun situasi berubah ketika terlapor datang dan terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.
“Saat itu saya sedang duduk menunggu anak. Tiba-tiba terlapor datang dan terjadi cekcok, lalu saya dipukul,” ujar Widuri saat dibincangi, Rabu (8/4/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya lecet di bagian pipi, bawah mata sebelah kanan, hidung, serta merasakan nyeri di bagian kepala.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Laporan ini sendiri mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui SPKT Polrestabes Palembang telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar petugas SPKT dalam keterangan singkat.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan awal, dan perkembangan perkara dapat dipantau melalui sistem SP2HP milik kepolisian
Sebelumnya anak dari korban bernama Debby Puspitasari sempat melaporkan terlapor, ke Polrestabes Palembang pada 13 juli 2025 yang lalu, terkait permasalahan penganiayaan sebabkan Korban Debby Puspitasari mengalami luka lebam di bagian hidung serta pembengkakan di kepala sebelah kiri. Selain itu, korban juga mengalami kehilangan satu buah gelang emas seberat sekitar 3,35 gram dan ditaksir mengalami Kerugian mencapai Rp5 juta.














