“Kelompok sadar wisata, atau disingkat POKDARWIS, merupakan kelembagaan di tingkat Desa sebagai wadah orang – orang yang memiliki kepedulian dan komitmen dalam meningkatkan kesadaran kepariwisataan dimasyarakat, termasuk juga dalam hal pengelolaan kawasan wisata, “sampainya.
Oleh karenanya, kata Bupati pada kesempatan ini saya menghimbau, agar desa – desa di kecamatan Hulu Gurung yang belum membentuk kelompok sadar wisata, untuk segera membentuknya.
“Keberadaan kelompok sadar wisata bersinergi dengan pemerintah Desa dan masyarakat desa akan lebih dapat memajukan kawasan wisata yang ada di daerah masing – masih, “ucap Bupati.
Lanjut kata Bupati, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor pariwisata, kawasan wisata Air Terjun Medang Pulang masuk kategori tempat wisata pemandian alam, yang memiliki resiko rendah.
“Oleh karenanya pengelola kawasan Air Terjun Medang Pulang harus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta probabilitas terjadi potensi bahaya terhadap keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan, “ingat Bupati.