Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Perijinan Belum Lengkap, DPRD Kota Batu Segera Panggil Pengembang Perumahan

×

Perijinan Belum Lengkap, DPRD Kota Batu Segera Panggil Pengembang Perumahan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA BATU – Beberapa hari yang lalu sempat viral kasus dugaan adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan salah satu pengembang perumahan di Kota Batu. Hal ini mendapat sorotan tajam dari wakil rakyat DPRD Kota Batu.

Perlu diketahui, kasus tersebut bermula pada saat Tina Suhartatik salah seorang warga masyarakat Kota Batu, melakukan pembelian unit rumah secara take over dari pembeli sebelumnya, yang menurutnya diketahui dan disaksikan oleh pihak developer dengan janji, itu terkait dengan pelunasan yang akan dibantu melalui fasilitas per-bankan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Ironisnya Tina Suhartatik terkejut pada saat diajukan KPR ke salah satu bank ternyata ditolak dikarenakan status lahannya di SHM (Sertipikat Hak Milik), masih berstatus lahan pertanian dan tidak bisa terbit PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Menyikapi polemik tersebut dan langsung mendapat respon dari DPRD Kota Batu selaku wakil rakyat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Hj Dewi Kartika ST menegaskan, agar masyarakat atau user yang akan membeli rumah di perumahan harus melakukan kroscek by data terlebih dahulu terkait dengan legalitas perizinan dan lahan yang berdiri.

“Ya, dimana tujuannya agar tidak sampai tertipu atau menimbulkan suatu permasalahan seperti yang dialami Bu Tina. Maka dari itu, perumahan tidak boleh berdiri di atas lahan pertanian atau lahan hijau, karena itu melanggar aturan,” kata Dewi, Sabtu (8/2/2025).

“Selain itu, semua perizinan harus dilengkapi agar tidak merugikan user atau masyarakat yang membeli perumahan tersebut,” tandasnya dalam kata sambutan.

Dewi Sartika politisi dari fraksi PKB ini mengungkapkan, berkaitan dengan permasalahan tersebut pihaknya dalam waktu dekat segera menggelar hearing dengan mengundang dinas terkait dan juga pengembang perumahan yang dimaksud.

“Segera kami agendakan, agar permasalahan ini tidak menjadi berkepanjangan dan merugikan user atau masyarakat yang membeli rumah di perumahan. Setelah itu, jika memang diketahui tidak berizin maka kami bersama Pemkot Batu melalui dinas terkait bakal melakukan sidak ke lokasi dan memberikan sanksi. Tujuannya untuk menertibkan bangunan-bangunan seperti perumahan yang ada di Kota Batu,” tuturnya.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa terkait perumahan yang belum menyelesaikan perizinannya akan tetapi membangun dahulu itu tentunya jelas melanggar peraturan, apalagi sampai melakukan penjualan kepada user atau masyarakat.

“Pihak pengembang jika membangun perumahan harus melengkapi perizinan mulai dari sertifikat, IMB, HO, site plain, peruntukan lahan, pel banjir, amdal, fasum dan lain-lain. Apabila perizinan yang dimaksud belum terlengkapi, maka jelas sekali itu melanggar aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu juga masih menyikapi kasus yang dimaksud, pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan inspeksi mendadak ke setiap perumahan yang ada di Kota Batu.

“Karena banyaknya laporan dari masyarakat dan informasi dari rekan-rekan media melalui pemberitaan, bahwasanya di Kota Batu banyak dugaan perumahan yang masih belum memiliki izin, tapi masih nekat untuk membangun, dan itu harus segera ditertibkan,” urainya.

Menurutnya, tidak melarang investor untuk investasi di Kota Batu, justru malah sebaliknya mendukung penuh demi perkembangan pariwisata di Kota Batu untuk tetap berkembang.

“Namun yang terpenting tidak sampai merusak lingkungan dan tentunya juga harus mematuhi peraturan yang ada seperti salah satunya juga terkait dengan perizinan,” tandas Dewi Sartika.