MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo menyampaikan adanya dinamika pembaharuan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyelesaian sertifikat.
“Jadi begini sesuai instruksi Bapak Kementrian Agraria harus ada dinamika pembaharuan pelayanan, sehingga dalam penyelesaian sertifikat dapat diperpendek,” kata Maryoto kepada awak media usai Peringatan Hari Undang-Undang Pokok Agraria ke-61 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jum’at (24/9/2021) Pagi.
Maryoto menjelaskan, dalam memperingati Hari UU Pokok Agraria ke-61 adanya sinergitas seluruh kantor Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan upacara.
“Iya benar, sesuai instruksi dari Kementrian Agraria agar bersinergi dengan Bupati maupun Walikota dalam peringatan ini,” terangnya.
“Momentum ini sekaligus kita memberikan sertifikat secara simbolis sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Kata Maryoto, dari sertifikasi aset Pemerintah kabupaten yang telah diajukan sejumlah 646 sekarang mulai diproses.
“Adapun kendala dilapangan diantaranya persyaratan administrasi mungkin petok masih dicarikan, batas penetapan administrasi untuk penyelesaian sejumlah 1881 harus kita target dalam 3 tahun selesai mulai 2021 hingga 2023 nanti,” ujarnya.
Ia berharap dalam peringatan ini, untuk BPN Kabupaten Tulungagung agar lebih berinovasi dan kreatifitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Apalagi sesuai instruksi dari Bapak Menteri Agraria adanya pembaharuan pelayanan dalam artian diperpendeknya penyelesaian sertifikat,” tandasnya.
Sementara itu, tempat yang sama, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tulungagung Tulus Susilo, S.H., M.H., menyampaikan hal serupa dalam memperingati Hari UU Pokok Agraria ke-61, instansinya harus bergerak secara dinamis lagi dalam menyentuh pelayanan kepada masyarakat agar mereka memiliki hak.
“Jadi begini, dengan sentuhan pendekatan kepada masyarakat, kita banyak item diantaranya terkait PTSL ada lintas sektoral dan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan di Kabupaten Tulungagung untuk data secara umum pertanahan dari luas wilayah 1.055,65 km2 tersebar pada 19 Kecamatan dan 257 Desa dan 14 Kelurahan.
“Jumlah bidang tanah terdaftar 260.546 atau 49,15 persen, Hak milik 253.013bidang, Hak guna usaha 22 bidang, Hak guna bangunan 4.677 bidang Hak pakai 1.818 bidang, Wakaf 1.013 bidang,” tambahnya.
“Sedangkan untuk tanah aset PTSL jumlah 21.431 tersebar di 40 desa, tanah aset diantaranya aset Pemda jumlah 264, Aset Kas Desa 641, Lintas sektoral diantaranya nelayan 100, UKM 50, terkait wakaf 440 jadi total 22530,” sambungnya.