MATTANEWS.CO,MUSI RAWAS UTARA– Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, terungkap adanya perjalanan dinas rangkap di Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara. Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan lebih dari satu perjalanan dinas yang dilaksanakan pada periode atau tanggal yang sama, dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.884.000,00.
Menanggapi temuan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa semua pihak terkait sepakat dengan adanya kelebihan pembayaran dan pelaksana perjalanan dinas bersedia mengembalikan kelebihan tersebut ke Kas Daerah.
Kondisi ini melanggar beberapa peraturan, yaitu:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
d. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2023.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Muratara, Tasman Majid, mengonfirmasi pada Kamis, 11 Juli 2024, bahwa masalah ini telah diselesaikan oleh yang bersangkutan. Ketika ditanya apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian, Tasman Majid menegaskan tidak ada unsur tersebut.
“Tidak ada unsur tersebut. Kegiatan perjalanan dalam daerah ini untuk pelaksanaan program ke lapangan,” jelas Tasman Majid.
Dengan demikian Tasman menanggap kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 1.884.000,00 telah ditangani sesuai prosedur.