MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya gelar aksi demo di Kantor Walikota Palembang untuk mempertanyakan nasib pedagang 16 ilir kota Palembang.
Di dalam tuntutan aksinya mereka mempertanyakan penggembokan dan pemasangan seng sepihak oleh pihak PT Bima Citra Reality (BCR) selaku pemegang HGB yang baru, Nomor : 714/Enam Belas Ilir Tanggal 3 Januari 2024.
“Menurut kami apa yang di lakukan oleh PT Bima Citra Reality merupakan perbuatan yang melawan hukum. Baik secara keperdataan atau maupun secara pidana, di karenakan tindakan pemagaran dan penggembokan karena tindakan main hakim sendiri (Eigenricthing) karena tidak berdasarkan perintah pengadilan atau perintah penguasa yang berwenang dalam Hal Eksekusi,” ujar Hendri Romadoni, S.H koordinator aksi, Senin (29/04/2024).
Tidak hanya itu, di dalam tuntutannya, Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya meminta ke PJ Walikota untuk memutuskan kerjasama dengan PT CBR terkait revitalisasi pasar 16 Ilir.
“Selain itu kami meminta seluruh aktifitas dari PT CBR di hentikan karena tidak ada izin dan rekomendasi dari dinas terkait bedasarkan hasil sidak DPRD kota Palembang Komisi III tertanggal 24 April 2025,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan Holik Saputra mempertanyakan kemana larinya uang retribusi. Karena restribusi di minta perhari tujuh (7) , sedangkan kios bulanan 300 ribu perbulan.
“Tapi nyatanya untuk perbaikan di pasar 16 minim, kami ada data investigasinya karena kami melihat di pasar 16 hampir bangunan tidak di bangun apapun sampai sekarang,” katanya.
Ahmad Zulinto, Asisten II Kota Palembang saat menerima masa demo menyebutkan bahwa Pemkot Palembang hanya fasilitator jadictidak bisa intervensi khusus mengenai pengelolaan pasar 16 Ilir.
“Karena perlu di ketahui pasar 16 Ilir sudah secara resmi pengelolaannya di kelola oleh PT BCR, itu sejauh sebelum bapak PJ sebelum menjadi PJ walikota. Bahwa bcrcini lah secara resmi mengelola pasar 16 Ilir,” tegasnya.