“Sebelumnya, dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka, yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW. Kini tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, perkembangan perkara akan segera kami kabarkan kepada awak media,” ungkap Vanny.
Vanny menguraikan, modus operandi yang dilakukan tersangka EM, tidak lain memalsukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.
“Tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97, dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan. Dan berdasarkan akta tersebut, tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” ujarnya.
Vannya melanjutkan, setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.
“Penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” tukasnya.