BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Perkara Dugaan Pengerusakan Rumah, Digelar di Polda Sumsel

×

Perkara Dugaan Pengerusakan Rumah, Digelar di Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna memperjelas jalannya proses pemeriksaan, atas kasus dugaan pengerusakan yang terjadi di Komplek Pondok Palem Indah Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, pada Sabtu (30/9/2023) pukul 22.00 WIB, ditangani Polsek Sukarami Palembang, digelar di ruang Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (28/12/2023).

“Benar, tadi pagi sudah kita lakukan gelar dugaan pengerusakan yang ditangani Polsek Sukarami. Ini dalam rangka menjawab permintaan advokat Titis Rachmawati, dalam pendampingan kliennya Reza Fahlevi dan Mariani,” ungkap Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Faizol Majid, ketika dikonfirmasi wartawan online media ini.

Faizol Majid menjelaskan, kendati gelar dilakukan di ruang Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, namun kelengkapan berkas tetap akan diteruskan penyidik Polsek Sukarami.

“Kelengkapan berkas masih akan tetap diteruskan penyidik Polsek Sukarami, karena korban melapor kesana,” ujarnya.

Disinggung hasil gelar perkara, Faizol Majid menyarankan, silahkan langsung ke penyidik Polsek Sukarami, karena bukan ranahnya.

“Untuk perkembangan berkas, silahkan langsung ke penyidik Polsek Sukarami,” tukasnya.

Sementara, Titis Rachmawati menjelaskan, gelar perkara yang dilakukan memang atas permohonannya, selaku PH (Penaseht Hukum) para tersangka, Reza Pahlevi dan Maryani.

Menurutnya, penyidik Polsek Sukarami, telah bertindak arogan dan sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka. Mempersangkakan kliennya, Ibu Maryani sebagai pelaku perusakan secara bersama-sama dengan anak kandungnya, Reza Pahlevi tidaklah tepat.

“Apalagi ketika gelar, ditunjukkan barang bukti pecahan kaca, batu-batu yang diamankan saat kejadian, perolehannya dengan cara yang tidak sah. Mengingat BB tersebut, setelah dicocokkan dilapangan dengan objek rumah, sangatlah berbeda. Ditambah lagi, perkara ini kejadiannya tanggal 30 September 2023, sedangkan dilaporkan pada 8 Oktober 2023, terdapat jeda waktu. Patut kami duga, perkara pengerusakan yang diterapkan penyidik Pasal 170 (1) dan (2) ini terkesan dipaksakan dan diduga sebagai upaya intimidasi agar dapat dilakukan pelegalan penahanan. Kami dan tim sudah beberapa kali mengecek TKP, terlihat perbedaan kaca yang dijadikan barang bukti penyidik itu,” ungkap Titis.

Titis menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat, agar terhadap penanganan perkara ini untuk dapat ditarik ke Polrestabes Palembang, karena penanganan penyidikan sudah tidak fair, dicurigai syarat kepentingan atau target tertentu yang tidak dicapai.

“Terbukti klien kami, selalu di intimidasi agar mengganti PH Titis, kalau ingin segera diselesaikan dengan jalan damai. Padahal sejak awal, Titis sudah berupaya mendamaikan kasus ini, mengingat masih bertetangga. Akan tetapi, sepertinya ada yang menghalangi upaya perdamaian tersebut dan justru mereka yang memperkeruh persoalan ini. Nampak sangat bernafsu menjerat klien kami, Ibu Maryani (71) ditetapkan sebagai tersangka. Jika ingin penegakan hukum benar, hanya tersangka Reza Pahlevi saja dan pasal yang disangkakan lebih tepatnya ke pasal 406 KUHP, tapi tentunya kalau pasal tersebut, tidak bisa ditahan dan untuk mencapai target yang di kehendaki makanya di tambahkan pasal pamungkasnya,” tukas Titis.