MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara gugatan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Januarkhan yang telah menawarkan sebidang tanah dan bangunan (yang menjadi hak tanggungan pada PT Bank Sumsel Babel dan Bangka Belitung Nomor Surat Roya Nomor : 2077KPR/2/D/2016) yang berada di Jalan R.Sukamto Lorong Pancasila No.115 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, dengan sertifikat hak milik dengan Nomor : 7879 atas nama Ny.Karni Seharga Rp 5 miliar kepada Saksi Kuspuji Handayani akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (23/11/2022).
Sidang di ketuai oleh Majelis Hakim Fatimah SH MH serta dihadiri oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan dihadiri oleh tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Saat diwawancarai seusai sidang, tim kuasa hukum terdakwa Januarkhan yaitu Sapriadi Syamsudin SH didamping M Syarif Hidayat SH mengatakan, agenda sidang hari ini ber agendakan pemeriksaan saksi korban dan saksi BAP, jadi kami selaku tim kuasa hukum terdakwa menggali secara materil fakta-fakta apa yang dituangkan korban di BAP serta dalam dakwaan penuntut umum, kerena pada saat Eksepsi kami ada tiga pokok utama yang kami sampaikan kepada JPU tentang perkara ini.
“Pertama yang kami sampaikan materi Eksepsi kami tentang kadaluarsanya perkara ini, ternyata jelas bahwa ketika dibuka dalam pembuktian perkara ini Kuspuji Handayani jelas menyampaikan sejak tahun 2017 dia mengetahui ada peristiwa penipuan dan penggelapan maka dalam materi eksepsi kami bahwa perkara ini sudah kadaluarsa sehingga tidak bisa dituntut pidana, kemudian yang kedua pengecualian tuntutan pidana dalam pasal 367 ayat 1, materi Eksepsi itu sudah jelas 367 ayat 1 tehadap suami istri itu tidak ada tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkap Sapriadi.
Karena Eksepsi kami dalam meteri pasal 367 ayat 1 tersebut ini pengecualian dalam rumah tangga, jadi dalam pembuktian korban sendiri mengakui bahwa dia suami istri pada saat kejadian peristiwa pidana dan mereka menyatakan bahwa pernikahan mereka dicatat oleh pemangku adat secara fakta sehingga apa yang kami sampaikan pada Eksepsi kami dan dijawab Penuntut Umum meskipun ditolak oleh Majelis Hakim dalam pembuktian ini kami optimis ini peristiwanya perdata, dalam perkara ini korban juga sempat menjelaskan bahwa ada kerugian yang lebih besar.
“Kalau ada untung rugi berarti ini jelas peristiwa ini adalah perdata dan mudah-mudahan Majelis Hakim Objektif dan tidak ter ikut irama narasi korban, karena tadi yang dijelaskan oleh korban tadi tidak terbukti, semua pembuktian yang kami bayarkan tadi pembayaran di rekening yang kami transferkan ke klien kami (terdakwa) kepada korban semuanya tidak bisa terbantahkan artinya majelis hakim harus objektif,” pungkasnya.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat korban Saksi Kuspuji Handayani, yang berkeinginan akan membangun bangunan rumah kos dan menyetujui untuk membeli sebidang tanah seharga Rp.5 milyar, selanjutnya setelah menerima uang pembayaran tanah dan bangunan tersebut pada tanggal 19 Mei tahun 2017 melakukan pelunasan hutang kepada hak tanggungan sertifikat Hak Milik Nomor 7879 atas nama Ny. Karni pada PT PT Bank Sumsel Babel, lalu menyerahkannya kepada saksi Kuspuji Handayani Binti Sugianto.
Lalu saksi Kuspuji Handayani Binti Sugianto berencana melakukan pembangunan rumah kos pada lokasi tanah tersebut dengan mengajukan pinjaman kredit dana melalui bank Mandiri dengan Anggunan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor, 7879 namun pengajuan pinjaman kredit ditolak pihak bank Mandiri dan selanjutnya saksi Kuspuji Handayani Binti Sugianto dijanjikan oleh terdakwa jika pengajuan pinjaman tersebut akan disetujui oleh pihak bank jika pengajuan pinjaman menggunakan nama terdakwa, karena percaya dan yakin kepada terdakwa untuk mengajukan pinjaman uang ke bank BNI menggunkan nama terdakwa akhirnya saksi Kuspuji merubah nama kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 7879 menjadi milik terdakwa.















