BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Perkara Jalan Ditempat, Kasat Reskrim Polres OKI ‘Bantah’

×

Perkara Jalan Ditempat, Kasat Reskrim Polres OKI ‘Bantah’

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Perkara dugaan menguasai hak atas bangunan dan rumah, yang dilaporkan SH (53) ke Polres OKI, pada tanggal 11 November 2020 masih ‘jalan ditempat’. Namun, Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal, membantah pernyataan tersebut. Menurutnya perkara korban masih dalam proses penyelidikan, Rabu (16/8/2023).

“Gak benar itu, kita masih berkerja kok. Perkara ini masih terus berjalan dan masih dalam proses. Perlu diketahui, kemarin, Rabu (16/8/2023) pagi, kita baru saja gelar perkara kasus tersebut dan kemungkinan besar kami akan memeriksa saksi dari Pengadilan Agama,” ungkap Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal, ketika dihubungi wartawan online media ini.

Disinggung, agenda pemeriksaan saksi dari Pengadilan Agama, AKP Jatrat Tunggal menjelaskan masih butuh waktu untuk waktunya.

“Kita harus jadwalkan dulu waktu yang tepatnya,” tutur bapak berpangkat balok tiga itu.

Sementara korban SH menjelaskan, dirinya cukup bersabar menunggu jawaban dari penyidik Polres OKI mengenai perkembangan laporan yang tertera dalam Surat Tanda Bukti Terima Laporan Polisi nomor : STTLP / 1303 / XI / 2020 / SUMSEL / RES OKI.

“Perkara ini sudah dilaporkan tahun 2020 kemarin, tepatnya tanggal 11 November 2020, namun sangat disayangkan sampai sekarang belum ada tindakan dari penyidik, sehingga perkara ini terbengkalai bertahun-tahun,” papar korban, ketika dibincangi wartawan online media ini.

Ditambahkan Penasehat Hukum korban SH, Joni YAP SH C.Med, sebelumnya sudah berusaha koordinasi dengan penyidik, namun belum ada penjelasan dan tindakan.

“Ada kita komunikasi dengan penyidik, namun hanya sebatas penjelasan, tidak ada pencerahan ataupun penjelasan yang membuat hati klien kami sedikit lega,” ujar Joni YAP SH C.Med didampingi Ade Septio SH dan Affan Arifin SH, ketika dibincangi di Jalan Letjen Harun Sohar Lorong Teratai II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumsel.

Dijelaskan Joni, kliennya sudah dinyatakan pemilik sah atas rumah seluas 588 M2 dan bangunan 950 M X 14 M, yang berdiri di Komplek Kehakiman Lingkaran VI Kelurahan Jua Jua, Kota Kayuagung, OKI.

“Dari Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor : 373/Pdt.G/2008/PA.Kag tanggal 22 Juni 2009, jelas menyatakan klien kami pemilik sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kami harap pihak kepolisian, khususnya penyidik dapat memberikan keadilan kepada klien kami,” tukasnya.