MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lambatnya penanganan perkara pengaduan mantan dosen aktif UKB Palembang, Connie Pania Putri, didampingi Penasehat Hukumnya, Ryan Gumay Law Firm, kembali mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Kamis (22/8/2024) siang.
“Perkara kami sudah satu bulan lebih. Sejauh itu kami menunggu perkembangan laporan kami, namun tak kunjung ada petunjuk. Itulah kami kembali mendatangi Kantor Disnakertrans, Sumsel,” ungkap Ryan, kepada awak media.
Ryan menjelaskan, pihaknya melayangkan laporan pada tanggal 10 Juli 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, menuntut kekurangan upah tidak sesuai dengan UMR pihak Kampus UKB (Universitas Kader Bangsa) dan tidak didaftarkannya ke BPJS.
“Keanehan terjadi di Disnakertrans Provinsi. Betapa tidak, ketika kami melapor ke Disnaker Kota Palembang, pelayanannya sangat bagus dan sangat cepat, namun beda jauh dengan yang disini. Laporan kami sama sekali tidak ditanggapi, secara tertulis melalui pemberitahuan kepada kami,” ungkapnya.