MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lambatnya penanganan perkara pengaduan mantan dosen aktif UKB Palembang, Connie Pania Putri, didampingi Penasehat Hukumnya, Ryan Gumay Law Firm, kembali mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Kamis (22/8/2024) siang.
“Perkara kami sudah satu bulan lebih. Sejauh itu kami menunggu perkembangan laporan kami, namun tak kunjung ada petunjuk. Itulah kami kembali mendatangi Kantor Disnakertrans, Sumsel,” ungkap Ryan, kepada awak media.
Ryan menjelaskan, pihaknya melayangkan laporan pada tanggal 10 Juli 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, menuntut kekurangan upah tidak sesuai dengan UMR pihak Kampus UKB (Universitas Kader Bangsa) dan tidak didaftarkannya ke BPJS.
“Keanehan terjadi di Disnakertrans Provinsi. Betapa tidak, ketika kami melapor ke Disnaker Kota Palembang, pelayanannya sangat bagus dan sangat cepat, namun beda jauh dengan yang disini. Laporan kami sama sekali tidak ditanggapi, secara tertulis melalui pemberitahuan kepada kami,” ungkapnya.
Dijelaskan Ryan, setelah melakukan pertemuan dengan Kadis Disnakertrans Sumsel, barulah ada sedikit petunjuk.
“Intinya tadi ada sumbatan komunikasi yang terjadi bahwa ternyata suratnya sudah ditindaklanjuti dengan penyidik yang baru saja kami ketahui dipegang oleh Bapak Marlian Fajri. Jadi penyidik tadi sudah ketemu dan akan melakukan beberapa langkah,” urainya.
Ryan menambahkan, sebagai langkah awal dan terjadwal pihak UKB Palembang seharusnya mengirimkan dokumen yang diminta oleh penyidik Disnakertrans Sumsel terkait laporan yang pihaknya buat. Bahkan pihak penyidik akan mendatangi langsung untuk mempertanyakan dan mengambil dokumen tersebut.
“Kami juga diinformasikan, bahwa setelah dokumen dan pemeriksaan dilakukan penyidik ke pihak UKB Palembang. Kami segera dijadwalkan untuk memberikan keterangan. Ada dua poin yang akan kami sampaikan kepada penyidik. Pertama terkait tidak didaftarkan klien kami di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, kedua kedua terkait kekurangan upah dibawah standar UMP Sumsel,” jelasnya.
Ryan berjanji akan terus mengawal laporannya sampai pihak Disnakertrans Sumsel mengeluarkan nota pemeriksaan.
“Tercantum normatif ada sanksi pidana sehingga kami serahkan kepada penyidik pps Disnakertrans sumsel melakukan pemeriksaan secara objektif dan tidak ada hal-hal yang sifatnya subjektif atau keberpihakan. Akan terus kami kawal sampai nanti kami terima nota pemeriksaan dari Disnakertrans,” tuturnya.
Ditambahkan Connie Pania Putri, pihaknya dilindungi regulasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi hak kita menanyakan sampai dimana pengaduan kita dan Disnakertrans Sumsel juga wajib untuk memberitahu kita secara transparan, akuntabel karena ini waktunya sudah lama. Jangan sampai laporan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti karena ada sesuatu dan lain hal. Tadi kita sudah bertemu Kadin, Sekdin, Kabid, Kasi, Penyidik. Setelah ada pertemuan dan berkomunikasi, sudah mulai ada titik terang. Awalnya surat pengaduan kita tidak diketahui dimana, namun setelah dirunut surat pengaduan tersebut sudah di meja penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana kata kuasa hukum, kita akan terus memonitor, mengawal agar benar-benar ditindaklanjuti sesuai undang-undang berlaku, tidak adanya keberpihakan. Kami yakin Kadisnakertrans dan jajarannya akan bekerja sesuai dn regulasi yang ada dan sesuai yang disampaikan kepada kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Sumsel, Ir Deliar Marzoeki MM IPM ketika dikonfirmasi wartawan, mengarahkan wawancara langsung ke Kabid Pengawasan saja.
“Tanya sama Pak Firmansyah saja,” singkatnya sambil masuk mobil pribadinya.
Sedangkan Kabid Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel, Firmansyah enggan menjelaskan.
“Saya tidak tahu,” jelasnya cuek menghindari wartawan.















