Ryan berjanji akan terus mengawal laporannya sampai pihak Disnakertrans Sumsel mengeluarkan nota pemeriksaan.
“Tercantum normatif ada sanksi pidana sehingga kami serahkan kepada penyidik pps Disnakertrans sumsel melakukan pemeriksaan secara objektif dan tidak ada hal-hal yang sifatnya subjektif atau keberpihakan. Akan terus kami kawal sampai nanti kami terima nota pemeriksaan dari Disnakertrans,” tuturnya.
Ditambahkan Connie Pania Putri, pihaknya dilindungi regulasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi hak kita menanyakan sampai dimana pengaduan kita dan Disnakertrans Sumsel juga wajib untuk memberitahu kita secara transparan, akuntabel karena ini waktunya sudah lama. Jangan sampai laporan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti karena ada sesuatu dan lain hal. Tadi kita sudah bertemu Kadin, Sekdin, Kabid, Kasi, Penyidik. Setelah ada pertemuan dan berkomunikasi, sudah mulai ada titik terang. Awalnya surat pengaduan kita tidak diketahui dimana, namun setelah dirunut surat pengaduan tersebut sudah di meja penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana kata kuasa hukum, kita akan terus memonitor, mengawal agar benar-benar ditindaklanjuti sesuai undang-undang berlaku, tidak adanya keberpihakan. Kami yakin Kadisnakertrans dan jajarannya akan bekerja sesuai dn regulasi yang ada dan sesuai yang disampaikan kepada kami,” tegasnya.