MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terhitung jalan empat bulan, perkara penggelapan yang dilaporkan RAD Safithry (53) Jalan ditempat. Hal ini membuat warga Jalan Seruni Komplek Bukit Sejahtera IB I Palembang kecewa dan dirinya tetap akan memperjuangkan keadilan, Jumat (4/7/2025).
“Saya melapor tanggal 18 Maret 2025, hingga saat ini belum ada kejelasan, sepertinya perkara saya itu jalan ditempat,” papar Safithry, saat dibincangi wartawan online media ini.
Safithry menjelaskan, sebelumnya memang dirinya sempat dimintai keterangan penyidik, namun terhenti setelah ada undangan mediasi, yang nyatanya dari pihak terlapor tidak dapat hadir.
“Terakhir komunikasi dengan penyidik tanggal 5 Juni 2025 kemarin. Disana akan dikonfrontir, tapi yang hadir malah penasehat hukum dan belum menemukan titik terang,” terangnya.
Diuraikan Safithry, bahwa permasalahan berawal dari kerjasama, namun berujung ketidakadilan yang dilakukan terlapor PN, warga Jalan Rama Kasih, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
“Kejadiannya di Lorong Kerukunan, Kelenteng, Ilir Timur III Palembang, Senin (3/3/2025) pukul 15.00 WIB, dimana dalam kerjasama kami itu mendirikan empat ruko diatas tanah kakak kami seluas tanah 560 M3, untuk pembangunan tiga ruko berukuran 480 M3 saja, masih tersisa tanah yang lumayan luas. Untuk keempat ruko tersebut, tiga ruko milik terlapor dan satu ruko milik saya dan uang tunai Rp 270 juta, tapi uang Rp 70 juta dibayar diawal, sementara sisanya dilunasi hingga lima tahun kemudian. Saat kerjasama kepemilikan ruko itu, masih ada yang belum dituntaskan terlapor, yaitu pemasangan PDAM,” urainya.
Dengan gamblang Safithry membeberkan, belakangan diketahui terlapor PN mendirikan bangunan ruko yang sama tanpa sepengetahuannya dan ruko tersebut ternyata sudah dijual.
“Saya tahu ada bangunan baru dibelakang keempat ruko kami itu. Setelah ditelusuri, ternyata ruko tersebut sudah dijual ke PN tanpa tertuang dalam akta notaris sebelumnya, bahkan saya pun tidak mengetahuinya. Saya sudah beberapa kali mencoba mengkonfirmasi beliau, namun dia sulit dihubungi,” ungkapnya.
Safithry berharap, penyidik satreskrim Polrestabes Palembang dapat kerja profesional dan adil.
“Jujur, kami sempat putus asa karena masalah ini. Semoga saja, penyidik dapat bertindak adil, saya akan berjuang untuk keadilan. Saya merasa dirugikan, diduga terlapor juga memalsukan tanda tangan saya,” tukasnya.