Perkara Korupsi, 3 Mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih Setor Uang Pengganti ke Kejari

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Keluarga mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih, telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih diterima Kasi Pidsus, pada Selasa 4 Juli kemarin.

M Iqbal Rivana ST, M.Kom melalui ibunya, telah kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara Rp 185 juta dari Rp 210 juta. Sebelumnya, telah dititipkan uang pengganti Rp 25 juta. Sehingga, uang pengganti kerugian negara telah dibayar lunas.

Sedangkan, Herman Julaidi SH dan Iin Susanti SPd MSi, mengembalikan uang pengganti kerugian negara cara mencicil. Herman Julaidi melalui sang anak menyetorkan Rp 100 juta dari Rp 210 juta kerugian negara ditimbulkan akibat perkara korupsi Bawaslu Prabumulih.

Senada dilakukan Iin Susanti, SPd, MSi, melalui sang suami telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejari Prabumulih Rp 45 juta dari Rp 210 juta dikurangi Rp 17 juta pembayaran ke RM Siang Malam.

Sebelumnya, Kejari Prabumulih hendak melakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, terkait pengembalian uang pengganti kerugian negara menyita asset jika tidak mau dibayar. Tetapi, belakangan ketiga terpidana melalui keluarganya meminta waktu guna pengembalian uang kerugian negara ditimbulkan akibat perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih merugikan negara Rp 1,8 miliaran.

Bagikan :

Pos terkait