BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Perkara Korupsi Disnakertrans Sumsel Terungkap Terdakwa Deliar Meminta Uang Kepada Pihak Perusahaan yang Tidak Memiliki Izin Layak K3

×

Perkara Korupsi Disnakertrans Sumsel Terungkap Terdakwa Deliar Meminta Uang Kepada Pihak Perusahaan yang Tidak Memiliki Izin Layak K3

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan Korupsi Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di dinas Disnakertrans Sumsel, yang menjerat terdakwa Deliar Marzoeki dan Alex Rahman, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar lebih, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan 6 orang saksi, Senin (21/4/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta dihadiri saksi Tedi Santoso selaku Direktur CV.Cahaya Inti Abadi, Erwin Husin BM PT.Sukanda Djaya, Sandli Kepala Gudang PT.Prima Manunggal Internusa, Deni selaku Direktur CV.Laris Manis, Wira Sutomo selaku Komisaris PT.Wira Bangunan dan Nanang Sutrisna selaku PNS Pengawas Disnakertrans Sumsel.

Dalam persidangan Saksi Erwin Husin selaku Branch Manager (BM) PT.Sukanda Djaya mengatakan, pada 11 Desember 2024 terdakwa Deliar dan Alex mendatangi perusahaan untuk melakukan uji kelayakan K3, dimana pihak Disnaker Sumsel menemukan temuan untuk 14 item yang tidak memiliki uji riksa diantaranya mesin pendingun dan lain-lain.

“Terdakwa mengatakan akan dilakukan uji riksa dan akan memberikan Vendor, Alex WA mengarakan untuk memakai Vendor,PT.Sejatera Inspeksi Insprksi yang akan menerbitkan surat Izin Kelayakan K3 dengan biaya Rp 68 juta untuk 14 item, namun kami tolak karena semua perizinan diurus oleh kantor pusat dj Jakarta,” terangnya.

Sementara itu Saksi Denni selaku Direktur CV.Laris Manis mengatakan, sempat ada penawaran di pertemuan ke dua, mengarahkan untuk dilakukan perpanjangan dan meminta DP Rp 29 juta dari sebesar Rp 49 juta uang dipinta, diberikan untuk bayar selama 3 tahun, awalnya terdakwa Deliar adalah Customer kami saat belanja buah, saya tidak tahu kalau terdakwa ini adalah Kepala Disnakertrans Sumsel,

“Dan hingga saat ini suratnya belum terbit, oleh terdakwa Deliar diarahkan dan dititipkan ke terdakwa Alex saya serahkan didalam amplop warna coklat sebesar Rp 29 juta sebagai DP di wilayah KM 7 dekat Janji Jiwa, tidak ada tanda Terima dari terdakwa Alex,” ungkap saksi.

Sedangkan saksi Heli Santoso dari PT.Cahaya Inti Abadi mengungkap, bahwa terakwa Deliar menghimbau untuk melakukan pengurusan kelayakan uji K3 untuk 5 alat, kami diarahkan ke Vendor dengan penawaran harga sebesar Rp 22 juta /tahun, untuk masa 4 tahun mundur.

“Kami keberatan dengan permintaan terdakwa Deliar, akhirnya saya meminta ke Vendor Sejahtera Inspeksi Indonesia dan disepakati harga Rp 20 juta / tahun, untuk yang pertama kami kirimkan ke rekening Tony selaku Vendor, Selanjutnya kami ada mengirimkan uang atas arahan terdakwa Deliar ke rekrning Mandiri atas nama Supadi,” ungkapnya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Deliar melakukan pengecekan terhadap kelayakan uji Riksa K3 kebeberapa perusahaan, dan meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan yang terbukti tidak memiliki izin kelayakan K3.

Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menjabarkan bahwa Terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, mengeluarkan surat layak K3 untuk Atyasa Mulia, yang mana dalam insiden kecelakaan lift barang di Atyasa tersebut menyebabkan salah satu korban atas nama Marta Saputra (41) mengalami putus lengan tangan kanan, dan remuk kaki dibagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan.

Dimana dalam perkara ini sendiri pihak Grand Atyasa terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap Lift barang tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak Disnakertrans Sumsel, menemukan bahwa pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025, untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan lengan tangan kanan putus dan kaki kanan korban Marta Saputra (41) remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak.

Terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surut mundur Layak K3 untuk Atyasa dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT. Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT.Dhiya Aneka Teknik, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT. Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.

Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT. Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp 162 juta, yang awalnya Terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp 280 juta.

Dalam dakwaan JPU menyatakan, bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp 1,9 miliar lebih.

Terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP