BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Perkara Korupsi Penyaluran Kredit Bank BSI ke PT KIM, PH Terdakwa Berharap Ungkap Semua Pihak yang Terlibat

×

Perkara Korupsi Penyaluran Kredit Bank BSI ke PT KIM, PH Terdakwa Berharap Ungkap Semua Pihak yang Terlibat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang menjerat tiga orang terdakwa dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,5 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/8/2026).

Sidang dketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, saling memberikan keterangan. Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Syaifudin alias Udin, Sapriyadi Susanto, dan Liswan.

Dalam persidangan terungkap, berdasarkan keterangan terdakwa Sapriyadi, bahwa Pendirinan PT KIM pada tahun 2021, terdakwa Sapriyadi diminta oleh Risman untuk menjadi Komisaris.

“Penyertaan modal pendirian PT KIM adalah sebeaar Rp 50 juta, berdasarkan arahan Notaris dan uang tersebut bukan milik saya, tahun 2022 saya mundur menjadi Komisaris dan direkturnya tetap saudara Risman , PT KIM awalnya bergerak dibidang Teknik Sipil,” urai Sapriyadi.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Sapriyadi Susanto, Dwi Wijayanti SH dan Yopi Barata SH, mengungkap sejumlah fakta yang menurut mereka mencuat selama persidangan.

Dwi mengatakan, bahwa aliran dana hasil penyaluran KUR tidak hanya mengalir kepada petani tambak, tetapi juga kepada sejumlah pihak lain, termasuk pembayaran provisi dan berbagai keperluan operasional.

“Yang terungkap di persidangan, setelah dikurangi pembayaran angsuran sekitar Rp 3 miliar, masih ada sekitar Rp 8 miliar yang mengalir ke berbagai pihak,” ujar Dwi.

Dwi juga menegaskan, bahwa dana tersebut telah dikembalikan kepada pemodal setelah Sapriyadi tidak lagi menjabat sebagai komisaris PT KIM melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Sehingga modal yang ada di PT KIM saat ini merupakan modal murni milik perusahaan,” jelasnya.

Dwi juga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada tiga terdakwa yang kini diadili, tetapi turut mengusut pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

“Kami berharap seluruh pihak yang ikut terlibat dalam timbulnya kerugian negara dapat diproses secara tuntas. Dalam persidangan juga sudah terungkap nama-nama yang telah diperiksa sebagai saksi, karena perkara ini tidak berdiri sendiri dan ada pihak lain yang turut terlibat dalam proses pencairan,” tutupnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Menurut JPU, perkara bermula saat PT KIM mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR petani tambak udang di Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap disetujui pihak Bank BSI.

Dalam proses akad kredit pengajuan KUR, 95 data para petani tambak udang, diminta oleh para terdakwa dan diperintahkan untuk menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan yang jelas.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, dan PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak PT KIM, dana KUR tersebut kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Dana tersebut selanjutnya dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan KUR dan peruntukannya.

JPU juga mengungkapkan, total penyaluran pembiayaan KUR kepada 95 petani tambak udang mencapai Rp12,4 miliar, dari jumlah tersebut, telah dibayar sebesar Rp 3,2 miliar sehingga tersisa tunggakan sebesar Rp 9,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 9,5 miliar lebih.

Tidak sampai disitu, dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) Bank BSI KCP Tulang Bawang unit II, diduga menerima fee sebesar Rp 68.669.000 dari Sapriyadi Susanto atas bantuannya mempermudah penyaluran KUR. Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai uang pengganti kerugian negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.