MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan, Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang, Slamet, terjerat dugaan korupsi dana Komite dan pembangunan, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (14/8/2023).
Sidang diketuai hakim tunggal, Pitriadi SH MH serta dihadiri pihak tergugat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan dihadiri pihak Penggugat, tim penasehat hukum tersangka.
Saat diwawancarai usai sidang gugatan Praperadilan melalui tim Kuasa hukum tersangka Slamet eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang, Sigit Muhaimin SH, mengatakan untuk agenda sidang hari adalah pembacaan permohonan gugatan dari klien kami.
“Salah satu point – point gugatan yang kita sampaikan adalah, kita memohon dan meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan atas penetapan tersangka terhadap Klien kami,” jelasnya.
Sigit mengatakan, dasarnya tidak lain, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 objek Praperadilan atas penetapan tersangka.