BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Perkara Penetapan dan Penahanan Tersangka Eks Kepsek SMA N 19 Jalani Sidang Perdana

×

Perkara Penetapan dan Penahanan Tersangka Eks Kepsek SMA N 19 Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan, Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang, Slamet, terjerat dugaan korupsi dana Komite dan pembangunan, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (14/8/2023).

Sidang diketuai hakim tunggal, Pitriadi SH MH serta dihadiri pihak tergugat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan dihadiri pihak Penggugat, tim penasehat hukum tersangka.

Saat diwawancarai usai sidang gugatan Praperadilan melalui tim Kuasa hukum tersangka Slamet eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang, Sigit Muhaimin SH, mengatakan untuk agenda sidang hari adalah pembacaan permohonan gugatan dari klien kami.

“Salah satu point – point gugatan yang kita sampaikan adalah, kita memohon dan meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan atas penetapan tersangka terhadap Klien kami,” jelasnya.

Sigit mengatakan, dasarnya tidak lain, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 objek Praperadilan atas penetapan tersangka.

“Kemudian point kedua, tentang penahanan klien kami karena di tanggal 20 Juli 2023 yang lalu, klien kami itu di undang sebagai saksi, namun dihari bersamaan beliau ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di lapas pakjo kota Palembang,” jelasnya.

Sementara itu Frenky Adiatmo SH, mengatakan didalam praperadilan ini, selain status tersangkanya juga atas penunjukan penasehat hukum (PH) Pribadi, sedangkan didalam KHUP itu sudah diatur, tidak di perbolehkan penunjukan Penasehat Hukum (PH) Pribadi.

“Tapi disini Klien Kami tidak diberikan leluasa serta kewenangan untuk menunjuk pengacara pribadi, namun setelah berada di Rutan Pakjo Palembang baru dia bisa menunjuk pengacara pribadi, padahal klien kami itu sebenarnya ada pengacara pribadi yang sudah punya kontrak,” tegasnya.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari ) Palembang sesuai persidangan saat diwawancarai mengatakan, pihaknya tidak dapat bicara banyak karena ada yang berwenang.

“Langsung ke Kasi Intel saja,” terang Jaksa Penuntut.