“Kemudian point kedua, tentang penahanan klien kami karena di tanggal 20 Juli 2023 yang lalu, klien kami itu di undang sebagai saksi, namun dihari bersamaan beliau ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di lapas pakjo kota Palembang,” jelasnya.
Sementara itu Frenky Adiatmo SH, mengatakan didalam praperadilan ini, selain status tersangkanya juga atas penunjukan penasehat hukum (PH) Pribadi, sedangkan didalam KHUP itu sudah diatur, tidak di perbolehkan penunjukan Penasehat Hukum (PH) Pribadi.
“Tapi disini Klien Kami tidak diberikan leluasa serta kewenangan untuk menunjuk pengacara pribadi, namun setelah berada di Rutan Pakjo Palembang baru dia bisa menunjuk pengacara pribadi, padahal klien kami itu sebenarnya ada pengacara pribadi yang sudah punya kontrak,” tegasnya.
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari ) Palembang sesuai persidangan saat diwawancarai mengatakan, pihaknya tidak dapat bicara banyak karena ada yang berwenang.
“Langsung ke Kasi Intel saja,” terang Jaksa Penuntut.