* Penyidik Kebut Pemberkasan dan Segera Lakukan Gelar Perkara
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ternyata, perkara perampasan mobil yang dilakukan dept collector, di Pondok Pindang Burung Jakabaring, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang beberapa waktu lalu, masih terus berjalan. Meski jalannya terkesan lambat, namun polisi terus kebut pemberkasan, dengan melengkapi keterangan saksi dan gelar perkara, Senin (1/12/2025).
Kasus perampasan mobil itu sempat dilaporkan Amal Burga (21) mahasiswa, warga Perum Griya Putri Ayu, Kecamatan Alang – Alang Lebar pada bulan Juni 2025
“Perkaranya masih jalan. Mobil tersebut sudah kami amankan di Polrestabes Palembang, berikut STNK dan kuncinya. Tinggal lagi, melengkapi berkas dengan keterangan saksi, ahli dan lakukan gelar perkara,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi A, kepada wartawan.
Dari gelar perkara nanti, lanjut Iptu Dewo, akan dilakukan penetapan tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, barulah diketahui dan bisa dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Kepada sejumlah wartawan, korban Vida mengatakan, dirinya baru saja berkoordinasi dengan penyidik unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Selain menemui penyidik, kedatangan saya kesini (Polrestabes Palembang-red) untuk mengecek barang bukti yang diamankan penyidik, terkait laporan kami pada bulan Juni 2025 lalu, perihal mobil yang dirampas oleh pihak dept colector,” bebernya.
Dijelaskan Vida, laporannya yang terkesan lamban, ternyata sudah naik ketingkat sidik. Mudah-mudahan segera berkembang dengan penetapan tersangka.
“Kami juga mengedukasi kepada masyarakat, agar jangan pernah mudah menyerahkan mobil atau mau dirampas dept colector, hanya karena terkendala angsuran leasing,” tukasnya.














