BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Perkara PMI SP3, Kejari Prabumulih Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KPU

×

Perkara PMI SP3, Kejari Prabumulih Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KPU

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi limpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih,yang menjerat tiga orang tersangka dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.8 miliar, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/11/2025).

Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris KPU, dan Syahrul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat diwawancarai usai pelimpahan berkas fisik, perkara dugaan dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KPU, Syafei selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih mengatakan, bahwa memang benar bahwa hari ini Kejari Prabumulih resmi melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Hari ini kami resmi melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 oleh KPU,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, Kejari Prabumulih menjerat para tersangka, dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka antara lain menggunakan anggaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), melaksanakan kegiatan yang tidak tercantum dalam revisi RAB, serta membuat kegiatan fiktif tanpa pertanggungjawaban yang sah dan berdasarkan hasil audit, atas perbuatan para tersangka m nyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11,875 miliar,” tegasnya.

Usai melakukan pelimpahan berkas fisik, pihak Kejari Prabumulih menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Palembang.

“Kami tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh PN Tipikor Palembang,” terangnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait perkara dugaan korupsi PMI Prabumulih, yang telah ditetapkan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak Kejari Prabumulih, Syafei selaku KasiPidsus Kejari Prabumulih, enggan memberikan komentar.

“Tidak ada komentar, takut salah,” ungkapnya.

Pada waktu bersamaan Kejaksaan Negeri OKU, juga melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di tubuh PMI OKU, dimana dalam perkara tersebut menjerat dua orang tersangka.

Sekedar informasi, pihak Kejari Palembang saat ini juga sedang menegani perkara dugaan korupsi di tubuh PMI kota Palembang dan masih berproses dalam persidangan, dalam perkara dugaan korupsi ditubuh PMI kota Palembang yang menjerat dua orang terdakwa yaitu Fitrianti Agustinda selaku Ketua PMI kota Palembang sekaligus mantan wakil walikota Palembang, dan terdakwa Desi Siprianto yang tidak lain adalah suami dari terdakwa Fitrianti Agustinda.