BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Perkuat Pengawasan Antikorupsi, Subandi Minta ASN Sidoarjo Tolak Suap dan Gratifikasi

×

Perkuat Pengawasan Antikorupsi, Subandi Minta ASN Sidoarjo Tolak Suap dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta menjaga integritas dan memperkuat budaya antikorupsi demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Penegasan tersebut disampaikan Subandi saat menghadiri Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu bertema Penguatan Budaya Antisuap dan Antigratifikasi dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum yang Bersih di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan yang digelar Pemkab Sidoarjo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut menghadirkan Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Subandi menegaskan bahwa suap dan gratifikasi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman bagi kepercayaan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025, Kabupaten Sidoarjo memperoleh nilai 88,8. Capaian tersebut menunjukkan upaya pencegahan korupsi berada dalam kategori baik. Namun, nilai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masih berada di angka 59,88.

Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK mencatat indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82 atau masuk kategori rentan.

“Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi,” ujarnya.

Menurut Subandi, sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik menjadi sejumlah area yang perlu mendapat perhatian serius karena rentan terhadap praktik korupsi.

Untuk memperkuat pencegahan, Pemkab Sidoarjo telah menerapkan kebijakan “zero tolerance” atau tidak memberikan toleransi terhadap gratifikasi. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.

Subandi juga meminta seluruh jajaran pemerintahan menjalankan tiga langkah utama, yakni menjadikan pimpinan dan ASN sebagai teladan integritas, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan edukasi antikorupsi, serta memberikan akses yang mudah dan aman bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

“Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa. Kita harus berani berubah dan terus berbenah. Alhamdulillah saat ini transformasi pemerintahan digital terus kita lakukan agar pengawasan lebih mudah dan potensi kebocoran dapat diminimalkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Ridwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa lembaganya telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penguatan integritas juga dilakukan dengan mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pelayanan kami sudah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tanpa imbalan apa pun. Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.

Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, turut mengapresiasi inisiatif Pemkab Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam membangun budaya antikorupsi.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga upaya yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat terwujud dengan baik,” ujarnya.

Penguatan sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan aparat penegak hukum, Subandi berharap budaya antisuap dan antigratifikasi tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dengan demikian, integritas aparatur semakin kuat dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang bersih, transparan, serta akuntabel.

Editor: Perkuat Pengawasan Antikorupsi, Subandi Minta ASN Sidoarjo Tolak Suap dan Gratifikasi