Perlindungan JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi ke Warga Cinere

“Iuran untuk minimal dua program, yaitu JKK dan JKM, hanya sebesar Rp16.800 per bulan per orang,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa jaminan kecelakaan kerja memberikan manfaat layanan, seperti biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit dan pengobatan hingga sembuh, tanpa batasan biaya sesuai dengan indikasi medis.

Selain itu, program ini memberikan santunan sementara kepada yang tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah, dan beasiswa untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

“Manfaat dari jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta,” kata dia.

Pekerja informal juga dapat mengikuti 3 program, yaitu JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran sebesar Rp36.800 per bulan per orang.

“Iuran ini sangat kecil, tetapi manfaatnya sangat besar. Sudah banyak peserta dan ahli waris yang telah merasakannya,” katanya.(*)

Bagikan :

Pos terkait