Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co- Pencairan gaji guru honorer yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipermudah selama Wabah Pandemi Virus Corona (Covid-19).
Pemerintah mengambil kebijakan untuk melonggarkan ketentuan penerimaan gaji bagi guru honorer dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Yakni, Kemendikbud menghapus salah satu syarat guru honorer dapat menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Dikutip dalam Permendikbud tersebut, Sabtu (18/4/2020), pembiayaan pembayaran honor tersebut diberikan kepada guru yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Walaupun syarat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) telah dilepas sementara tapi syarat lain tetap berlaku.
Dengan syarat yang bersangkutan harus tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona (Covid-19) yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga meniadakan ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% melalui dana BOS. Artinya kepada kepala sekolah diberikan kebebasan untuk memberikan gaji kepada guru honorer yang berlaku selama merebaknya Wabah Pandemi Virus Corona (Covid-19). Jumlahnya bisa lebih dari 50%.
“Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini,” tutur Mendikbud dalam telekonferensi pada Rabu (15/4/2020) kemarin.
Editor : Poppy Setiawan














