Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aksi Solidaritas Mahasiswa PMII, Nomor 6 Sentil Pemkab Tulungagung

Suasana aksi solidaritas puluhan mahasiswa PMII Kabupaten Tulungagung di depan gedung DPRD setempat, Selasa (22/2) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

1. Mengecam keras tindakan represifitas aparat kepolisian yang melakukan tindakan anarkis oleh warga Desa Wadas.

2. Tarik semua aparat TNI-Polri yang melakukan penjagaan di Desa Wadas.

3. Pro humanis kepada masyarakat Wadas yang terdampak penggusuran paksa yang dilakukan oleh aparatur negara dan pemberian pendampingan kepada warga terkena efek atau dampak psikis.

4. Mengkaji ulang kebijakan Perda atas hasil musyawarah pemerintahan tentang dampak lingkungan, AMDAL atau ANDAL.

5. Tuntutan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk melakukan pembebasan lahan dan mencabut perizinan pertambangan dikarenakan izin penetapan lokasi pembangunan dinilai cacat substansi karena tidak sesuai perencanaan tata ruang wilayah daerah Kabupaten Purworejo. Sebagaimana Pasal 10 UU No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 123 angka 2 UU No 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021.

6. Menghimbau kepada semua elemen masyarakat dan organisasi untuk bersama-sama mengantisipasi jangan sampai terjadi kejadian serupa di Tulungagung dari segala ancaman dan provokasi yang merusak konstitusi dan kedaulatan di ruang lingkup masyarakat Tulungagung khususnya dalam tatanan agraria.

Bagikan :

Pos terkait