Reporter: Nisya
OKI, Mattanews.co – Perseteruan sengketa tanah pada wilayah-wilayah perbatasan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus berlanjut. Masyarakat lalu beranggapan pemerintah lamban dalam menangani hal ini.
Hal tersebut seperti yang terjadi di perbatasan Desa Sriguna Kecamatan Teluk Gelam dan Sukapulih Kecamatan Pedamaran (OKI).
Karena perselisihan lahan yang belum menemukan titik terang tersebut, warga menduga pemerintah belum memberikan kebijakan dimana letak dan batas wilayah yang tepat kepada kedua kepala desa, sehingga perselisihan warga kedua desa ini terus berlanjut.
Warga Desa Sriguna dan Penyandingan mengklaim tanah yang berada di Desa Sukapulih, yang terletak di dusun empat yang disebut tanah pancang adalah milik mereka (red masyarakat pribumi), namun nyatanya disisi lain tanah tersebut sudah memiliki sertifikat atas masyarakat Desa Sukapulih.
“Kaur Desa Sukapulih, Jumadi mengatakan, sertifikat atas tanah yang sengketa tersebut sudah ada (dibuatkan) sejak kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Naridho pada 2012 silam.
“Permasalahan lahan kedua belah pihak desa ini kembali mencuat, bermula salah satu warga Desa Mulyaguna Kecamatan Teluk Gelam (OKI), Azhari orang tuanya memiliki tanah di Sriguna yang sekarang diklaim warga Sukapulih, tanah tersebut yang dulunya diduga merupakan tanah warga pribumi, dimana tanah kelompok tersebut dinamakan Tanah Pesirah, tanah tersebut bahkan sebagian sudah ada tanam tumbuh,” katanya.
Azhari bersama warga Sriguna-Penyandingan kepada awak media menjelaskan, tanah tersebut dulunya berjumblah sekitar 6 surat dengan luas tanah 6 hektar persegi, pada zaman dulu suratnya hanya berbentuk surat yang ditulis tangan yaitu disebut surat (pancung alas), beberapa tahun lamanya tanah tersebut tidak digarap/dibersihkan namun di tanah tersebut jelas sudah ada tanam tumbuh, yaitu seperti pohon mangga dan kelapa.
Beberapa warga Sriguna dan Sukapulih dengan batas tanah dan kepemilikan tersebut, membawa kedua belah pihak untuk bertemu. Azhari dan warga Sukapulih mencari solusi dimana pada pertemuan tersebut diadakan di kediaman Kades Sukapulih, dihadiri juga Kepala Desa Sriguna, Minggu (9/2/2020) siang.
Dari hasil pertemuan tersebut kedua kepala desa ini mengambil kesepakatan bersama untuk sementara demi ketenangan para warganya.
Kades Sriguna, Firdaus ingin perselisihan batas wilayah tersebut segera mendapat titik terang. “Sebab jika tidak segera diatasi ditakutkan akan ada pertumpahan darah akibat perebutan lahan,” katanya.
Kades Sukapulih, Lujeng juga berpendapat hal yang sama. “Hal ini harus segera mendapat tindakan dari pemerintah terkait, agar batas wilayah antara Sukapulih dan Sriguna jelas,” ujarnya.
Dan akhirnya kedua belah pihak sepakat membuat sebuah perjanjian di atas materai, dimana kedua kepala desa tersebut diharapkan segera membuat pengajuan ke Bupati OKI untuk masalah ini.
Dari isi surat perjanjian tersebut antara pihak Azhari dan warga suka pulih agar tidak saling mengusik dulu, silahkan melakukan aktivitas di lahan tersebut masing-masing. Namun jika telah ada titik terang dari hasil kepala desa nanti maka kedua belah pihak harus legowo, kemana jatuhnya lahan yang dipermasalahkan tersebut akhirnya.
Jika masuk batas wilayah salah satu desa, maka harus bisa menerima dan diharapkan tidak ada lagi perselisihan ke depan,” pungkas Firdaus.
Editor: APP














