BERITA TERKININUSANTARATNI DAN POLRI

Pertambangan Ilegal di Kapuas Hulu, 5 Kecamatan Digerebek dalam 4 Hari, Dari Semitau hingga Kalis

×

Pertambangan Ilegal di Kapuas Hulu, 5 Kecamatan Digerebek dalam 4 Hari, Dari Semitau hingga Kalis

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Gemuruh mesin jek yang biasanya memecah kesunyian Sungai Kapuas, kini berganti suara pembongkaran dan kobaran api. Selama 4 hari berturut-turut, mulai Minggu 16 Agustus hingga Selasa 19 Agustus 2026, Kabupaten Kapuas Hulu menjadi saksi operasi besar-besaran pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Ini bukan aksi sporadis. Ini adalah gerakan serentak. Sinergi TNI, Polri, dan Pemerintah Kecamatan di 5 wilayah berbeda turun langsung ke lapangan.

Sasaran menyelamatkan sungai, hutan, dan masa depan Kapuas Hulu dari kerusakan akibat tambang ilegal.

Langkah pertama dimulai di Kecamatan Semitau. Minggu (16/8/2026) pukul 10.00 WIB, Kapolsek Semitau AKP Lulu Sihombing memimpin tim gabungan bersama personel Koramil Semitau, Pemerintah Kecamatan, dan Satpol PP menyusuri aliran Sungai Kapuas di wilayah Desa Nanga Kenepai.

Hasilnya, tim menemukan 10 set mesin jek PETI yang ditambatkan di pinggir perairan, tepatnya di Dusun Sungai Gandal. Saat digerebek, lokasi sudah sepi. Hanya ada penjaga yang mengaku aktivitas sudah berhenti 1 minggu karena debit air surut dan banyak batu besar.

Petugas tidak memberi ruang kompromi. Imbauan tegas disampaikan agar seluruh lanting dan peralatan segera dipindahkan keluar dari wilayah perairan Sungai Kapuas.

“PETI melanggar hukum dan merusak ekosistem. Ini bisa memicu banjir dan longsor,” tegas Kapolsek.

Di hari yang sama, Muspika Kecamatan Silat Hilir juga bergerak. Pukul 12.30 WIB, Camat Edy Suharta bersama Kapolsek IPDA Amarullah Abidin, S.Tr.K., Kepala Desa Perigi dan anggota menyisir lokasi yang diduga jadi titik PETI di Desa Perigi menggunakan 5 motor.

Aktivitas penambangan sudah tidak ada. Namun tim menemukan bekas peralatan dan bekas pembakaran yang mengindikasikan aktivitas ilegal baru saja berlangsung. Sebagai langkah pencegahan, petugas langsung memasang banner imbauan larangan PETI di lokasi.

“Kami hadir untuk sosialisasi sekaligus penindakan. Masyarakat harus paham, PETI merusak lingkungan dan berdampak pada kita semua,” ujar Camat Edy Suharta.

Masih di tanggal 16 Agustus, giliran Kecamatan Pengkadan. Pukul 13.00 WIB, Kapolsek Pengkadan IPTU Dendy Arif Setiady bersama Camat Sekoni, personel Polsek, Koramil 1206-09/Jongkong-Pengkadan dan warga Desa Pinang Laka menggerebek Dusun Repun.

Lokasi yang digerebek merupakan kawasan perkebunan dan penghijauan desa. Tim menemukan selang spiral, selang penyedot air, karpet pendulang emas, bak penampungan material, dan peralatan pendukung lainnya. Para pelaku sudah kabur lebih dulu.

Petugas tidak tinggal diam. Semua sarana dan prasarana langsung dibongkar dan dimusnahkan di tempat untuk mencegah digunakan kembali.

“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Laporkan jika ada aktivitas PETI. Ini demi lingkungan kita,” tegas Kapolsek.

Operasi berlanjut Selasa (18/8/2026). Berdasarkan Sprin Kapolres Kapuas Hulu Nomor: Sprin/1125/VIII/RES.1.24/2026, Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Kalis mengerahkan 50 personel untuk menertibkan PETI di Desa Semerantau.

Pukul 11.20 WIB, tim yang didampingi Kepala Desa Semerantau Ujai Rajali menemukan 1 unit lanting di seberang Sungai Manday. Setelah menyeberang, petugas tidak menemukan pekerja.

Langkah tegas pun diambil lanting beserta mesin Domfeng merek Tianli dibakar di lokasi.

Kepala Desa ikut mengimbau warganya agar menghentikan aktivitas PETI. Polres memastikan akan melakukan monitoring berkala di titik rawan. Tim kembali ke Mapolsek Kalis pukul 12.30 WIB.

Rabu (19/8/2026) operasi tidak berhenti. Polsek Boyan Tanjung dipimpin IPDA Egidius Egi bersama Muspika dan Koramil melakukan verifikasi ke Dusun Benit, Desa Landau Mentail.

Menindaklanjuti pemberitaan adanya excavator, tim tidak menemukan alat berat. Namun bekas aktivitas dan peralatan PETI seperti selang dan karpet ditemukan dan langsung dimusnahkan.

Di waktu bersamaan, Polsek Mentebah di bawah IPTU Didik Rianto. mengintensifkan patroli di kawasan Danau Dusun Mentebah Kanan, Desa Tanjung Intan.

Petugas menemukan lanting jek yang tidak beroperasi. Bersama aparatur desa, lanting tersebut ditertibkan dengan cara dibakar. Banner larangan PETI juga dipasang besar-besaran.

“Patroli akan terus kami lakukan rutin. Jangan lagi PETI. Selain melanggar hukum, ini merusak ekosistem dan masa depan anak cucu kita,” tegas Kapolsek Mentebah.

Kasi humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali menyatakan dari Semitau, Silat Hilir, Pengkadan, Kalis, hingga Boyan Tanjung dan Mentebah, pesannya satu tidak ada toleransi untuk PETI.

“Kerusakan lingkungan, pendangkalan sungai, banjir, longsor, dan rusaknya ekosistem menjadi alasan utama operasi ini digelar. Melalui penindakan, pemusnahan alat, pemasangan imbauan, dan edukasi, aparat ingin memastikan masyarakat paham bahwa kekayaan alam harus dijaga, bukan dirusak, “tuturnya.

Menurut IPTU Jamali, Kapuas Hulu adalah paru-paru Kalimantan. Dan melalui sinergitas TNI-Polri, Pemerintah, dan masyarakat, komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah terus dikuatkan.

“Operasi ini akan terus berlanjut. Karena di Bumi Uncak Kapuas, hukum harus ditegakkan dan alam harus diselamatkan, “tutup IPTU Jamali. (*)