Perusakan Mobil Dinas Polisi Saat Demo Cipta Kerja Kembali Digelar

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co Perkara pengrusakan mobil polisi saat demo penolakan Omnimbuz Law / Cipta Lapangan Kerja yang diduga dilakukan lima orang mahasiswa, M Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz dan M Haidir Maulana, kembali digelar di PN Klas I A Palembang, dengan agenda memperlihatkan barang bukti rekaman video seputar kejadian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH dan rekan, sekaligus mendengarkan keterangan dari para terdakwa, Selasa (22/12/2020).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Sahlan Effendi SH MH memperlihatkan
rekaman video, salah satu terdakwa bernama Rezan Septian mengakui memang telah menyalakan korek untuk melakukan pengrusakan terhadap mobil petugas kepolisian, namun korek itu kemudian langsung dimatikan oleh terdakwa.

“Korek itu memang saya nyalakan pak, setelah itu saya matikan dan saya memang yang membawa korek pak,” terang Rezan dalam persidangan yang digelar secara virtual.

Hal yang sama juga diungkapkan terdakwa Naufal Imandamalis, yang membantah telah melakukan pengrusakan pada lampu rotator mobil polisi, sebagaimana rekaman video yang ditampilkan.

Bagikan :

Pos terkait