MATTANEWS.CO, PRABUMULIH — Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan masih mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) Prabumulih.
Mengenai pemilihan RW – RT ini dijelaskan oleh Lurah Prabujaya Justanhar Firmansyah SE saat berada di Lantai 1 Gedung Pemkot usai mengikuti Rapat dengan Walikota.
Diakuinya saat ini memang belum ada pergantian atau pemilihan terhadap RW/RT baik karena habisnya masa jabatan maupun berhenti atau mengundurkan diri dan lain sebagainya.
“Saat ini belum ada pergantian atau pemilihan Rw atau Rt yang kita lakukan,dan kalau memang ada tetap akan kita laksanakan perdasarkan Perwako,” katanya, Senin (5/7/2021).
Lanjut,disinggung tentang adanya aturan lain selain Perwako,mantan Lurah Sukajadi ini mengatakan ada suatu kebijakan lain yang bisa disimpulkan,tapi jelas pihaknya tidak serta merta bisa mengambil keputusan.
“Semisal warga setempat mengusulkan nama nama calon Rw/Rt ataupun saya sendiri mengusulkan nama calon,tetap saya sebagai lurah harus berkordinasi dengan Camat dan selanjutnya ke Walikota,” terang Justanhar F.