Sementara, Camat Prabumulih Jhoni Panhar saat dihubungi melalui sambungan telepon menegaskan ditetapkannya Ketua RW/RW tetap berdasarkan Perwako.
“Usulan nama bisa dari masyarakat tapi lurah juga punya hak mutlak untuk menetukan nama yang bakal jadi Ketua Rw/Rt,” terangnya.
Masih Camat,untuk Wilayah Kelurahan pastinya Lurah lebih tahu mana yang dipercayanya untuk menjadi ketua RW/RT.
“Jelasnya tidak ada pemilihan secara langsung,tetapi sebelum ditetapkan atau diberikan SK sebagai Ketua Rw/Rt harus kordinasi dengan Camat dan selanjutnya ke Pejabat Pemkot,bisa para Asisten dan mungkin langsung ke Walikota,” pungkasnya.