MATTANEWS.CO, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, lantik 35 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di halaman kantor Kecamatan Bataguh, Kamis (24/6/2021) kemarin.
35 Anggota BPD yang dilantik itu, akan bertugas di 4 Desa di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Ben Brahim pun berpesan, agar anggota BPD bisa menyerap aspirasi dari rakyat di desa dan kemudian dimusyawarahkan bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa. Selain itu Ben juga berharap BPD bersinergi bersama Kepala Desa serta perangkat desa, agar desanya maju dan masyarakatnya sejahtera
“Apabila aspirasi sudah disampaikan dengan Kepala Desa, kemudian naik ke tingkat Kecamatan,” ungkap Ben.
“Maka harus dipertahankan sesuai dengan skala prioritas, karena belum tentu orang Kabupaten tahu dengan kebutuhan Desa,” terangnya.
Selain itu, Ben Brahim mengingatkan agar tetap memberikan edukasi atau pembelajaran ke masyarakat untuk mentaati Protokol Kesehatan.
“Saya berpesan agar pelaksanaan vaksin kepada masyarakat kita harus dipercepat, dengan vaksin ini supaya tubuh dan imun kita terhadap virus bertambah kuat. Saya minta agar vaksin lansia dengan target kita 1 Juli tahun 2021 bisa selesai,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yanmarto menjelaskan, Anggota BPD terpilih ini, berdasarkan hasil pemilihan pengisian Anggota BPD di 4 Desa yang di Kecamatan Bataguh yakni, Desa Terusan Karya, Desa Tamban Luar, Desa Pulau Mambulau dan Desa Sei Jangkit.
“Jumlah keseluruhan Anggota dilantik adalah 35 Anggota dengan diantaranya ada 25 laki-laki dan 10 orang keterwakilan perempuan,” jelas Yan.
Tentunya, kata Yanmarto, sebagai lembaga Pemerintahan Desa, BPD mempunyai beberapa tugas, salah satunya yakni menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Kegiatan pelantikan ini sendiri dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan perundang undangan.
“Selain itu, sebagai wujud tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dan bertanggung jawab,” ungkap Yanmarto.














